Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengungkap pihak-pihak yang diduga kuat ikut mensponsori pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di DPR

KN. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak-pihak yang diduga kuat ikut mensponsori pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di DPR yang berujung pada penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

ICW meyakini, ada pendana dari pihak lain yang terlibat dalam kasus suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun Masiku.

“Kami meyakini, suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun semata, melainkan sebagian besarnya didanai oleh pihak lain,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Foto: Ilustrasi gedung KPK, sumber foto: RRI.co.id

Kurnia pun meminta, KPK bisa segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun Masiku, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Meski begitu, Kurnia tidak menyebut siapa pihak lain yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, saat ini KPK sedang gencar mencari sosok Harun Masiku yang sudah buron selama lima tahun itu. Teranyar, KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam pencarian Harun.

Usai pemeriksaan terhadap Hasto, giliran stafnya Kusnadi yang diperiksa oleh penyidik KPK. Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Saat Hasto diperiksa, Kusnadi dipanggil penyidik KPK untuk memenuhi panggilan Hasto. Kusnadi yang menunggu saat Hasto diperiksa menuruti apa yang diperintahkan penyidik. Dia pun diminta masuk ke dalam gedung KPK dengan tanpa membawa apa pun, termasuk barang pribadinya.

Hasto Kristiyanto (Wikipedia)

Namun sesampainya di dalam, Kusnadi mengaku Hasto tidak memanggilnya. Kendati demikian, barang pribadi Kusnadi yang sudah dititipkan sebelum masuk ke ruangan tidak lagi boleh diambil olehnya dengan alasan disita penyidik.

Kusnadi merasa apa yang dilakukan penyidik adalah tindakan melanggar standar prosedur kerja dan tidak beretika. Karena sengaja menipu untuk melucuti barang pribadinya tanpa persetujuan.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *