LSM dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep memeras kepala desa

KN. Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri saat ini disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa pasal berlapis.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi. “Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut tergolong perkara korupsi. Sebab, kedua terdakwa memaksa salah satu kades untuk menyerahkan uang puluhan juta, dan salah satu terdakwa merupakan pejabat negara. ”Terdakwa didakwa dua pasal yaitu pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan pasal tentang ikut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ucap Boby.

Boby mengakui, tahapan sidang masih panjang. Masih ada pemeriksaan ahli, saksi terdakwa, dan lain sebagainya.

Sekadar diketahui, Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa. Keduanya minta Rp 40 juta untuk pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dari dana desa (DD).

 

  • Related Posts

    UNTUK YTH SDRKU MAS IBRAHIM… TENTANG : Hukum Pidana..dari saya Sbp

    KN-JAKARTA, Ini ranah KUHAP yang harus lurus biar tidak tumpang tindih kewenangan… ​VONIS AKAL SEHAT : Penyidik cari bukti. Jaksa uji bukti. Hakim putus perkara. Kalau campur, keadilan jadi bias.…

    Tekan Kasus Kekerasan, Syarifah Munira Gaungkan Gerakan Bersama Cegah KDRT di Banda Aceh

    KN-BANDA ACEH – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Syarifah Munira, S.Ag, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *