LSM dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep memeras kepala desa

KN. Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri saat ini disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa pasal berlapis.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi. “Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut tergolong perkara korupsi. Sebab, kedua terdakwa memaksa salah satu kades untuk menyerahkan uang puluhan juta, dan salah satu terdakwa merupakan pejabat negara. ”Terdakwa didakwa dua pasal yaitu pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan pasal tentang ikut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ucap Boby.

Boby mengakui, tahapan sidang masih panjang. Masih ada pemeriksaan ahli, saksi terdakwa, dan lain sebagainya.

Sekadar diketahui, Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa. Keduanya minta Rp 40 juta untuk pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dari dana desa (DD).

 

  • Related Posts

    DIRGAHAYU TNI ke-81, 5 OKTOBER 2026 TNI BERSAMA RAKYAT INDONESIA KUAT

    A. Mari kita bedah bareng bareng. HUT TNI KE-81, SENIN 5 OKTOBER 2026 : Tema nasional : “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” : Ada juga versi…

    RESHUFFLE KE-7, 1 OKTOBER 2026

    Presiden Prabowo melantik 5 menteri/Menko baru + 5 wamen + Kapolri baru : – Bahlil Lahadalia : Menko Hilirisasi & Transisi Energi (merangkap Menteri ESDM). – Sugiono : dari Menlu…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *