KN-JAKARTA, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan kembali didatangi massa aksi pada Jumat (23/1/2026). Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara menggelar unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talud di Desa Maidi, Kota Tidore Kepulauan.
Aksi yang berlangsung singkat namun tegas tersebut menyoroti penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 pada program Rehabilitasi dan Konstruksi Pasca Bencana. Proyek yang dikerjakan oleh CV Calysta Persada Utama ini memiliki nilai fantastis mencapai Rp8,8 miliar.
Dugaan Kerugian Negara dan Lingkungan
Dalam aksinya, orator menyatakan bahwa proyek tersebut diduga kuat menjadi ajang penyalahgunaan kewenangan. Selain persoalan anggaran, massa menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pengerukan pasir di lokasi proyek.
“Talud yang seharusnya mencegah abrasi justru merusak pertahanan alami pantai karena pasirnya dikeruk. Ada janji lisan kompensasi atau fee penjualan pasir untuk pembangunan Masjid Rahman Rahim, namun hingga kini tidak jelas rimbanya,” ujar orator di depan Gedung KPK.
Desak KPK Periksa Wali Kota
Melalui spanduk dan pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan utama kepada lembaga antirasuah tersebut:
Audit Investigatif: Mendesak KPK segera mengaudit proyek rekonstruksi KRIB Pengaman Talud Desa Maidi senilai Rp8,8 miliar.
Meminta KPK memanggil dan memeriksa Wali Kota Tidore Kepulauan, Kepala BPBD Kota Tidore, serta Direktur CV Calysta Persada Utama.
Mendesak penetapan tersangka jika terbukti ada praktik kongkalingkong yang merugikan keuangan negara.
”Kami meminta KPK tidak tinggal diam. Ini menyangkut hak masyarakat desa dan uang negara yang sangat besar,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.






