Maret-April 2025, Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 21 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Ditangkap

KN/ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba untuk periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam kasus tersebut, yang terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025) menyampaikan, dari total kasus tersebut, 9 di antaranya merupakan kasus narkotika, 4 kasus psikotropika, dan 8 kasus yang terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kasus kejadian (locus delicti) tersebar di wilayah Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, dan Kecamatan Kembaran.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 128,32188 gram, tembakau sintetis 155,489 gram, 11 butir ekstasi, 2.898 butir psikotropika, serta 56.324 butir obat-obatan.

Selain itu, diamankan juga barang bukti non-narkotika berupa dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, 24 unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp4.325.000.

“Ini merupakan komitmen kami bersama seluruh elemen masyarakat untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas,” ujar Kapolresta.

Seluruh barang bukti tersebut bernilai setara Rp1.157.465.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 56.516 warga, khususnya remaja dan anak-anak.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menyatakan sebagian besar pelaku merupakan residivis yang memiliki jaringan atau jalur distribusi masing-masing.

“Barang-barang ini sebagian besar berasal dari jaringan yang tidak saling terhubung langsung, bahkan ada yang diperoleh melalui online,” jelasnya.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berawal dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan, kemudian ditelusuri hingga ke pemasok dan sumber barang.

“Kami berusaha menyelidiki sampai ke akar. Rata-rata saat barang datang, sudah ada pemesannya,” ujar Kompol Willy.*

  • Related Posts

    Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

    KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

    KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

    KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *