MASALAH PANGAN, TANAH, DAN KETAHANAN NASIONAL

Foto: Achmad Yakub (Dewan Pembina INAgri), BK

 

 

_Achmad Yakub (Dewan Pembina INAgri)_

Stramed,  Marilah kita berkaca pada era sebelum kemerdekaan yaitu saat Belanda datang ke Indonesia, kemudian mengokupasi kita selama ratusan tahun. Pada tahun 1880 Belanda mengeluarkan undang undang pertanahan (Agraris Wet), bersamaan dengan itu liberalisasi perkebunan di Indonesia dibuka. Sebelumnya hanya VOC yang diperbolehkan, kemudian kesempatan investasi dibuka untuk pihak swasta lainnya.

Abraham Lincoln, presiden ke 16 Amerika, ketika terpilih dan memimpin Amerika saat itu, dia berfikir bahwa bangsa dan negara Amerika akan kuat, kalau Negara itu dimiliki oleh rakyatnya. Yang dimaksudkan rakyat di sini adalah petani, karena pada saat itu mayoritas warga Amerika adalah petani.

Maka langkah yang perlu dilakukan pertama-tama adalah membuat undang-undang pertanahan. Pada saat itu, tanah-tanah di belahan Amerika itu diberikan langsung hak kepemilikannya kepada petani masing-masing seluas 70 hektar. Lahan itu untuk mengembangkan pertanian pangan.

Warga masing-masing sadar peran strategis pangan, yang hal ini kemudian menjadi kesadaran nasional. Segera setelah itu lahirlah kesadaran global untuk mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan ,dan kedaulatan pangan (K3P). Hal itu didasarkan atas peran strategis mewujudkan ketahanan pangan dalam memenuhi salah satu hak azasi manusia, membangun kualitas sumber daya manusia, membangun pilar bagi ketahanan nasional, dan kesejahteraan (petani kecil dan konsumen miskin di desa/perkotaan)

Ketahanan nasional adalah manifestasi dari K3P yang berikutnya menjadi pilar bagi pembangunan sektor-sektor lainnya. Hal ini di pandang strategis karena tidak satu pun Negara dapat membangun perekonomiannya tanpa terlebih dahulu menyelesaikan pangannya. Khusus bagi Indonesia sektor pangan sekaligus adalah sektor penentu tingkat kesejahteraan sebagian besar penduduk yang bekerja di onfarm.

Memperhatikan hal-hal itu maka K3P merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ketahanan nasional. Salah satu langkah strategis untuk memelihara ketahanan nasional adalah melalui upaya mewujudkan K3P tersebut. Untuk meningkatkan ketahanan pangan, praktisnya harus ada kebijakan sebagai berikut:

1. Meningkatkan Ketersediaan Pangan, melalui upaya :
•Menata pertanahan dan tata ruang wilayah—Reforma Agraria
•Antisipasi perubahan iklim : adaptasi dan mitigasi
•Meningkatkan produksi domestik : proteksi dan promosi
•Membangun dan memperkuat model pertanian agroekologis

2. Mengembangkan Sistem Distribusi Pangan, melalui upaya :
•Memperlancar sistem distribusi pangan
•Mengembangkan cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat
•Menjaga keterjangkauan dan stabilitas harga pangan
•Meningkatkan aksesibilitas atas pangan
•Menangani kerawanan pangan kronis dan transien

3 Meningkatkan Kualitas Konsumsi Pangan, melalui upaya :
•Mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan
•Mendorong perilaku konsumsi pangan
•Meningkatkan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan
•Memfasilitasi pengembangan industri pangan UKM

4. Membangun sistem pendukung kedaulatan pangan yang kondusif, melalui upaya :
•Meningkatkan peran serta masyarakat tani kecil dan UKM dalam pembangunan kedaulatan pangan
•Mendorong adanya kebijakan makro dan perdagangan yang kondusif
•Menguatkan kelembagaan kedaulatann pangan dan koordinasi antar daerah
•Meningkatkan peran kelembagaan petani, pimpinan formal dan non formal dalam pembangunan kedaulatan pangan
•Memfasilitasi penelitian dan pengembangan petani kecil
•Melaksanakan kerjasama internasional

Saat ini memang hampir tidak mungkin suatu negara hidup tanpa kerja sama dengan negara lain. Namun semangat yang harus dihidupkan dalam membangun sistem tata ekonomi global khususnya di sektor pertanian ialah misalnya dengan mengobarkan semangat dari KAA (Konferensi Asia Afrika) Bandung. Semangat KAA adalah semangat keadilan, kemanusiaan, solidaritas, dan perdamaian dengan memperhatikan keadilan bagi semua.

Related Posts

Rencana Redenominasi

KN. Rencana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Peraturan baru ini ditargetkan selesai pada 2026-2027. Rencana redenominasi akan membuat nilai mata…

Realisasi belanja pemerintah pusat

KN. Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga awal Oktober 2025, realisasi belanja pemerintah pusat, terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L, baru mencapai Rp 1.481,7 triliun atau sekitar 55,6 persen dari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *