KN-BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melayangkan desakan keras kepada Polda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Meski telah bergulir sejak 2019, kasus yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) ini dinilai jalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas bagi mayoritas tersangka.
Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya proses hukum yang telah melewati masa kepemimpinan lima Kapolda Aceh namun tak kunjung tuntas.
“Kami mendesak Polda Aceh menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sehingga kepastian hukum benar-benar terwujud,” tegas Alfian dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Sembilan Tersangka Masih “Menggantung”
Alfian memaparkan bahwa dari total 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dimulainya penyidikan pada 2019, baru dua orang yang mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah), yakni Dedi Safrizal dan Suhaimi Bin Ibrahim.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya hingga kini belum diproses lebih lanjut ke persidangan. MaTA menilai kondisi ini memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Serambi Mekkah.
“Kasus ini memberi pesan buruk kepada publik seolah-olah hukum bisa dikalahkan oleh kekuasaan. Ini menjadi alarm serius bagi penegakan keadilan,” ujar Alfian.
Kerugian Negara Rp10,09 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp22,31 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa hampir separuh dari dana pendidikan tersebut telah diselewengkan.
MaTA juga menyoroti beberapa poin krusial dalam kasus ini:
- Aktor Utama Belum Tersentuh: MaTA menduga aktor intelektual yang menikmati hasil korupsi masih terlindungi oleh kekuatan politik maupun ekonomi.
- Tersangka Masih Menjabat: Ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kota Langsa.
- Atensi KPK: Meski telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan di tingkat daerah dianggap belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Sorotan terhadap Birokrasi
Keberadaan tersangka korupsi pendidikan yang masih menduduki jabatan strategis di lingkungan dinas pendidikan dinilai Alfian sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi dan mencoreng wajah birokrasi Aceh.
“Seharusnya tidak patut seseorang yang berstatus tersangka korupsi, apalagi terkait anggaran pendidikan, masih menduduki jabatan strategis,” cetusnya.
MaTA berharap di bawah kepemimpinan saat ini, Polda Aceh berani mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak terus tergerus. Penuntasan kasus ini dianggap penting untuk membuktikan bahwa dana pendidikan milik rakyat tidak bisa dipermainkan oleh kepentingan segelintir elit.
Foto: Koordinator MaTA, Alfian,sumber: MataAceh.org








