Foto: Ilustrasi, sumber foto: Kodim 0816/Sidoarjo/Jawapos
Stramed, Musadri (26) warga Kabupaten Batanghari, melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisail P ke Mapolresta Jambi. P dilaporkan lantaran mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN), Minggu (4/8/2019).
Musadri mengatakan dirinya saat itu langsung ikut karena ingin taat hukum dan mereka merupakan penegak hukum.
“Mereka sebanyak empat orang mengaku sebagai BIN ke saya, dan satu mengaku berpangkat Kombes yang bertugas di Polresta Jambi,”katanya.
Kejadian itu berawal dari persoalan seorang pegawai di salah satu Sekolah Menegah Pertana (SMP) di Kota Jambi yang meminta tolong dirinya untuk memasukkan anaknya ke salah satu instansi di Pemprov Jambi.
“Saya diberi uang sama ibu yang pegawai SMP berinisial Z senilai Rp 10 juta untuk masukan honor anaknya di instansi,” sebutnya.
Namun setelah mendapat ACC dan dipersilakan kerja, anak dari ibu Z tersebut tidak ingin bekerja di instansi tersebut.
“Dan ibu itu meminta uang Rp 10 juta dikembalikan karena anaknya tidak mau instansi tersebut,”ucapnya.
Selang beberapa waktu, ibu tersebut menghubunginya melalui pesan whattsap nya. Meminta pelapor bertemu di dekat sekolah dimana Z mengajar.
“Sesampainya di lokasi, sudah terdapat empat orang yang mengaku kombes dan BIN,” tandasnya.
Akibat hal itu ia melaporkan ke Mapolresta Jambi korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Dan telah melaporkan ke Polresta Jambi dengan nomor STPL/B-562/VII/2019/SPKT III/Polresta Jambi tertanggal 26 Juli 2019.(isw)