
KN, Meski bersusah payah, namun tak bisa dipungkiri bahwa Pekan Olahraga Nasional (PON), acara olahraga terbesar di Indonesia, sangat dinantikan oleh banyak kalangan. PON menjadi wadah bagi para atlet dari berbagai provinsi di Indonesia untuk memperlihatkan kemampuan dan bakat mereka dalam bidang olahraga yang dipilih. Namun, selama penyelenggaraan PON XXI 2024 di provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada tanggal 8-20 September 2024, muncul berbagai masalah yang memicu aduan dari para atlet dan ofisial mengenai persoalan-persoalan yang terjadi di dalam kegiatan tersebut. Akesebakan banyaknya keluhan ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bersama aparat penegak hukum terkait, melakukan koordinasi guna agar dugaan penyelewengan dana yang muncul dapat dicegah.
Menurut kepala pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai dugaan penyelewengan dana tersebut. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, bersama Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara akan mendampingi pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa tugas dari satgas pendampingan ini, selain memberikan asistensi dan mengawasi agar penyelenggaraan PON XXI dapat berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, juga untuk mencegah potensi penyelewengan dana dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran acara tersebut.
Pendampingan ini dianggap strategis untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 berjalan dengan aman, transparan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara serta mencoreng pelaksanaan ajang olahraga nasional tersebut. Dalam upaya mendalami masalah yang muncul, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pun langsung turun ke lokasi PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara dinilai belum memadai, baik dari segi infrastruktur, akomodasi, dan pelayanan kepada atlet dan ofisial. Tim Voli DKI Jakarta contohnya, mengeluhkan kondisi kamar mandi yang kotor dan kurangnya air bersih ketika mereka tiba di GOR Voli Indoor Sumut Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. Kendala lain, masih berupa jalan akses menuju venue yang belum rampung digarap, sehingga banyaknya genangan air, serpihan triplek, dan potongan kayu yang berserakan. Bahkan, jalan yang belum rampung ini menjadi salah satu penyebab atlet dan ofisial mengalami kesulitan untuk mengakses GOR Voli Indoor Sumut Sport Center, apalagi saat musim hujan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo meminta maaf atas kendala dalam pelaksanaan PON XXI 2024 di Aceh-Sumatera Utara, sementara venue olahraga yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara sudah hampir mencapai tingkat penyelesaian 100 persen. Menurut Dito, sebenarnya sebagian besar insfrastruktur pendukung tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun pemerintah pusat akhirnya turun tangan untuk mengebut penyelesaian akses menuju venue PON di Ace dan Sumut.
Dari peristiwa yang terjadi di PON XXI Aceh-Sumut 2024, menjadi pelajaran untuk pemerintah sekaligus pihak penyelenggara ajang olahraga nasional bahwa perlu adanya pengawasan ketat agar penyelenggaraan PON benar-benar sesuai dengan prosedur dan tidak terjadi penyimpangan dalam pengeloaan keuangannya. Jangan sampai penyelenggaraan ajang olahraga nasional justru merugikan atlet dan ofisial serta merugikan keuangan negara akibat adanya tindak korupsi dalam pengelolaannya.
Foto: Logo PON XII, sumber foto: Wikipedia