MIRAH SUMIRAT: MAYDAY 2021 ADALAH BLACK MAYDAY

Stramed, Tahun 2021 ini adalah tahun yang sangat suram dan gelap bagi kami pekerja buruh di Indonesia. Betapa tidak, karena banyak sekali regulasi-regulasi atau keputusan-keputusan dari Pemerintah, dan juga Keputusan-keptusan politik yang dihasilkan telah mengurangi, telah memiskinkan, kesejahteraan para pekerja buruh, demikian pernyataan Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat yang disampaikan melalui kanal youtube Aspek Indonesia dalam rangka peringatan hari buruh internasional 2021.

Amanat undang-undang dasar 1945, meminta kepada negara untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya dengan cara keadilan sosial. Dan juga meminta kepada negara untuk tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itu tidak pernah terwujud karena ada undang-undang cipta kerja, ujar Presiden Aspek Indonesia.

Menurutnya, keberadaan undang-undang cipta kerja telah mereduksi, telah mengurangi, telah menghilangkan kesejahteraan pekerja buruh Indonesia. Seharusnya setiap tahun, dan seterusnya kehidupan pekerja buruh it uterus mengalami peningkatan.

Tapi apa daya dengan undang-undang cipta kerja yang sudah disahkan beserta PP turunannya, memperlihatkan bahwa kesejahteraan sevara layak tidak ada untuk pekerja buruh tersebut. Untuk itu Mayday tahun 2021 bagi kami para pekerja buruh adalah black mayday, jelas Mirah.

Selamat hari buruh internasional untuk pekerja dan buruh Indonesia, juga pekerja buruh seluruh dunia. “Black Mayday 2021” Kami masih berjuang, batalkan omnibus law, batalkan undang-undang cipta kerja, ucao Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat.

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…