KN-JAKARTA, Transparency International Indonesia (TII) resmi merilis laporan Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025. Hasilnya memicu kekhawatiran besar di kalangan aktivis dan akademisi. Skor Indonesia dilaporkan mengalami tren penurunan yang signifikan, menempatkan posisi Indonesia setara dengan negara-negara seperti Laos, Bosnia, dan Nepal.
Dalam diskusi menanggapi rilis tersebut pada Selasa (10/2), sejumlah tokoh nasional membedah akar permasalahan di balik buruknya persepsi korupsi di tanah air.
Danang Widoyoko menyoroti fenomena “pamer uang” hasil sitaan yang sering dilakukan aparat penegak hukum di depan media. Menurutnya, hal ini kontradiktif dengan realita di lapangan.
”Penegak hukum pamer uang digital atau tunai di depan wartawan, padahal itu kadang pinjam dari bank lalu dikembalikan lagi. Ini hanya kampanye visual,” ujar Danang. Ia menekankan bahwa penegakan hukum saat ini cenderung hanya “mengganti aktor” tanpa menyelesaikan akar masalah. Contohnya adalah konversi aset sitaan kasus korupsi menjadi BUMN baru yang justru diisi oleh orang-orang dekat kekuasaan (nepotisme).
Penyempitan Ruang Publik dan Otokrasi
Amalinda Safirani dan Usman Hamid sepakat bahwa korupsi berbanding lurus dengan kualitas demokrasi. Data menunjukkan bahwa negara yang semakin otoritarian atau otokratis cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih tinggi.
- Ruang Sipil Tertekan: Kriminalisasi aktivis, intimidasi terhadap jurnalis, dan pembungkaman suara masyarakat adat membuat kontrol publik hilang.
- Tren Global: Indonesia berada di “Liga Merah” bersama negara-negara yang mengalami kemunduran demokrasi (democratic setback).
- Dampak Nyata: Korupsi yang tinggi berdampak langsung pada ketidakadilan iklim dan kelompok marginal yang semakin terpinggirkan.
Usman Hamid secara tajam mengkritik hilangnya pembagian kekuasaan (separation of powers) yang efektif. Ia menyoroti fenomena nepotisme yang semakin terang-terangan, seperti perubahan aturan pemilu di Mahkamah Konstitusi demi meloloskan kerabat penguasa.
”Secara de facto, tidak ada lagi pembagian kekuasaan yang efektif antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Semuanya saling mengunci untuk kepentingan tertentu,” tegas Usman.
Zainal Arifin Mokhtar menambahkan bahwa penurunan skor ini juga dipicu oleh manipulasi dalam pengambilan keputusan negara. Indonesia dianggap gagal menyesuaikan aturan hukum dengan standar global (seperti UNCAC) dan terjebak dalam perdebatan pasal-pasal lama tanpa ada perbaikan signifikan pada aspek konflik kepentingan.
Para pakar mendesak pemerintah untuk berhenti sekadar melakukan seremoni penegakan hukum dan mulai memperbaiki substansi demokrasi serta menjamin keamanan ruang sipil sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi.






