Dugaan Skandal TKA Ilegal: Massa Desak KPK Usut Gratifikasi di Kanwil Imigrasi Jakarta

KN-JAKARTA – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, didatangi massa dari Perkumpulan Pemuda Keadilan pada Rabu (11/2/2026) siang. Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, ini menuntut pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pejabat imigrasi.

Soroti Pelanggaran Izin Kerja
​Dalam orasinya, massa menyoroti sosok Tan Chi Lee (TCL), seorang warga negara asing yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Roda Ekakarya. Pihaknya menduga kuat bahwa TCL bekerja di Indonesia tanpa mengantongi izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
​”Kami meyakini bahwa Tan Chi Lee diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan melakukan perbuatan melawan hukum. Ini adalah bentuk kezaliman di tengah sulitnya lapangan pekerjaan bagi putra bangsa,” ujar orator di depan Gedung KPK.

Dugaan Gratifikasi di Kanwil Imigrasi
​Pihak pendemo juga mempertanyakan kredibilitas Kanwil Imigrasi Jakarta. Diketahui, TCL sempat diperiksa intensif pada 21 Januari 2026, namun beredar kabar bahwa ia telah diizinkan kembali ke Singapura tanpa sanksi apa pun.

Hal ini memicu kecurigaan adanya “main mata” antara pihak asing dengan oknum pejabat. Massa menduga telah terjadi tindak pidana gratifikasi yang membuat TCL melenggang bebas meski diduga menabrak aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Poin Tuntutan Utama
​Dalam aksi tersebut, Perkumpulan Pemuda Keadilan menyampaikan tiga tuntutan tegas:

​Tangkap dan Penjarakan Tan Chi Lee atas dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Mendesak Mabes Polri untuk turun tangan mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Roda Ekakarya tersebut.

Copot Kanwil Imigrasi Jakarta karena dinilai lalai dan diduga melindungi warga negara asing yang bermasalah.

Desak KPK Bertindak Tegas
​Massa menegaskan bahwa kehadiran mereka di KPK bertujuan agar lembaga antirasuah tersebut segera memeriksa Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta.

“Jika benar terbukti terjadi gratifikasi, kami minta KPK tegas. Di saat anak muda kita di kampung-kampung dan di Jakarta menangis mencari kerja, justru orang luar yang melanggar hukum diberikan karpet merah. Kami akan terus menyuarakan keresahan ini.”

Related Posts

PEMBALAKAN LIAR/ILLEGAL LOGGING, PENAMBANGAN LIAR, PERUSAK LINGKUNGAN DSB YANG SEJENIS (TANPA AMDAL) ADALAH DAPAT DIMASUKAN/DIKATAGORIKAN GOLONGAN PELANGGARAN HAM BERAT/ GENUSIDA KARENA UJUNG2NYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG BANYAK, OLEH KARENA ITU HUKUMANNYA = HUKUMAN MATI

Mari kita bedah dengan jernih secara hukum. Tujuan SAYA SBP melindungi nyawa rakyat, tapi secara hukum pidana, usulan ini akan mentok di 3 tembok besar : 1. Definisi HAM Berat…

Pemkab Pemalang dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Sekda Soroti Nilai SPI

KN-PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan webinar sosialisasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang pada Rabu, 23 September…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *