Pelaku TPPO ditangkap, jual keperawanan gadis

KN. Wanita berinisial NE (21) diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan pelaku diduga menjual keperawanan para remaja.

Menurut Kompol Donny, hal itu terungkap karena orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. Korban disebut mengaku kepada orang tuanya bahwa keperawanannya dijual.

“Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual,” ujarnya.Dijelaskannya, pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu 14 Agustus.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” ucapnya.
“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” lanjutnya.

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Related Posts

    MARI KITA BEDAH POSISI KPK DIANTARA KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN RI sebuah Analisis

    ​Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ). KN-JAKARTA, Hal ini penting, agar rakyat nggak bingung “siapa dan ngapain”. ​VONIS AKAL SEHAT : Kalau…

    Kapolda Aceh Sambangi DJBC, Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan dan Narkoba

    KN-BANDA ACEH – Dalam upaya memperkuat garda keamanan dan penegakan hukum di Tanah Rencong, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *