Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ancaman pada Keterbukaan Informasi dan Demokrasi

KN-JAKARTA, Kami yang tergabung dalam **BonJowi** (Bongkar Ijazah Jokowi) menyatakan protes keras atas  penangkapan sewenang-wenang pada Roy Suryo dan Dr . Tifauzia Tyassuma. Penangkapan sewenang-wenang hanya karena menyuarakan kontroversi dan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Warga negara punya hak untuk berbeda pandangan,  berargumen, mempertanyakan, maupun menyampaikan kritik di ruang publik, terkait kontroversi ijazah, adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kritik tidak boleh direspon dengan jeruji besi.

Keterbukaan Informasi adalah Hak Konstitusional, sesuai ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Perdebatan publik mengenai keabsahan suatu dokumen formal pejabat publik—seperti soal ijazah—seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan adu data,  bukan melalui pendekatan pidana. Hak masyarakat untuk tahu (right to know) sedang berada dalam ancaman serius.

Mengingatkan perlu adanya transparansi proses hukum. Praktek hukum selektif _(selective enforcement)_. Pihak yang kritis atau berseberangan secara cepat diproses secara hukum, sedangkan yang tunduk diberikan “restorative justice.”

Penangkapan warga negara yang aktif bersuara berpotensi menciptakan “efek terror”.  Takut  mempertanyakan kebijakan atau validitas narasi penguasa. Jika ini dibiarkan, transparansi tata kelola pemerintahan akan runtuh karena kontrol sosial dari masyarakat dimatikan. Atas pertimbangan tersebut, kami menyampaikan sikap:

1. Penahanan ini sewenang-wenang, merupakan pelanggaran Hak Asasi manusia. Karena kebutuhan untuk pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka sudah tidak diperlukan lagi, pada saat berkas hasil penyidikan sudah lengkap, atau P21.

2.Mendesak aparat untuk membebaskan  Roy Suryo dan Dr. Tifa, serta mengedepankan proses hukum yang terbuka, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

3.Menuntut institusi negara untuk membuka informasi seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya mengenai persoalan yang ingin diketahui publik, guna mengakhiri polemik ijazah Jokowi secara ilmiah atau administratif,

4.Penahanan atau pemenjaraan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa tidak akan menghentikan dugaan ijazah Jokowi palsu. Sebab, majelis hakim KIP sudah memutuskan  bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi publik, siapapun dan kapankan pun bisa meneliti akan keaslian ijazah Jokowi.

5.Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berani bersuara, mengawal kebebasan berpendapat, dan tidak membiarkan hukum dijadikan instrumen untuk membungkam kebenaran. Demokrasi mati dalam kegelapan, dan kegelapan dimulai ketika keterbukaan informasi ditutupi.

Related Posts

Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran

KN-JAKARTA – Efektivitas kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak tahun 2008 kerap menuai pertanyaan sinis, terutama saat dikaitkan dengan isu kemiskinan dan pengangguran. Menjawab pandangan miring tersebut, Sekretaris Daerah…

Nanas Gantang Sampit, Identitas Terlindungi Nilai Bertambah                           

KN-KOTIM, Di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Nanas Gantang Sampit telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama beberapa generasi. Di hamparan lahan gambut dangkal yang menjadi ciri khas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *