Penayangan Liputan Eksklusif Investigasi Dilarang

KN. Poin yang melarangan penayangan liputan eksklusif bersifat investigasi dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran menuai berbagai pro dan kontra. Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, mengatakan ada sebagian pihak yang berpandangan liputan eksklusif tersebut perlu dikontrol Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Karena kalau investigasi jurnalistik itu misalnya beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Maka sebaiknya itu sedikit cooling down,” kata Hasanuddin mengutip tayangan Metro TV, Kamis, 16 Mei 2024.

Hasanuddin mengatakan regulasi di KPI yang akan mengatur hal tersebut. Namun, dia mengaku tidak setuju jika ada pembatasan penayangan liputan eksklusif investigasi. Hanya DPR harus mendengar masukan dari pihak lain.

Menurut dia, pandangan legislator juga terbelah terkait isu larangan penayangan liputan eksklusif investigasi. Proses diskusi terus mereka lakukan untuk mendapat keputusan bersama.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama konstituen Dewan Pers menolak rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. Mereka menilai perubahan beleid ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan ialah larangan siaran berisi eksklusif investigasi. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan larangan siaran investigasi merupakan ancaman. Dan bentuk pembungkaman yang dapat merugikan hak publik akan informasi.

“Padahal, investigasi itu dasar daripada pondasi besar dari kita bekerja,” ujar ketua umum IJTI, Herik Kurniawan, mengutip Metro Siang di Metro TV.

  • Related Posts

    KPK Gelar OTT Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, 9 Orang Diperiksa di Jakarta

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi yang berlangsung…

    TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NKRI : SOPIR, MASINIS, NAHKODA, PILOT KLO TERJADI ACCIDENT SETELAH INVESTIGASI TERJADI TINDAK PIDANA HARUS DIHUKUM KARENA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN NEGARA SETUJU 1000%

    Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto. KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH BERSAMA ​Ini prinsip dasar negara hukum. Kalau dilanggar, hancur semua tatanan. ​BEDAH…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *