Penetapan Tersangka Gus Yaqut Dinilai Cacat Formil, Pakar: Hakim Semestinya Membebaskan

KN-JAKARTA — Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari sejumlah kalangan hukum. Mereka menilai proses penetapan tersebut mengandung cacat formil yang serius sehingga secara hukum berpotensi batal.

Para pengamat hukum menyebutkan, setidaknya terdapat lima persoalan mendasar yang membuat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut patut dipersoalkan secara hukum.

Penetapan Tersangka Tanpa Dua Alat Bukti yang Cukup

Pertama, penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, salah satu elemen penting yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian negara. Bukti tersebut umumnya didasarkan pada hasil audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun dalam kasus ini, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan hasil audit BPK baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya syarat minimal alat bukti saat penetapan tersangka dilakukan.

Penetapan Tersangka Dinilai Terlalu Politis

Kedua, penetapan tersangka disebut tidak dilakukan oleh tim penyidik yang menangani perkara, melainkan oleh pimpinan lembaga. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sistem hukum acara pidana, kewenangan menetapkan tersangka berada pada penyidik yang menangani perkara berdasarkan hasil penyidikan. Jika keputusan tersebut diambil di luar mekanisme tim penyidik, prosesnya dinilai berpotensi menimbulkan kesan politis.

Surat Penetapan Tersangka Belum Diterima

Poin ketiga menyangkut prosedur pemberitahuan status hukum kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi yang beredar, Gus Yaqut belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka. Yang diterima hanya berupa surat pemberitahuan.

Padahal, ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan status tersangka ditegaskan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mewajibkan aparat penegak hukum menyampaikan status tersangka secara resmi kepada yang bersangkutan.

Inkonsistensi Dasar Hukum Penyidikan

Keempat, terdapat ketidakkonsistenan dalam penggunaan dasar hukum oleh KPK. Dalam dokumen penyidikan disebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan berbeda antara satu tahapan dengan tahapan lainnya.

Sebagian dokumen merujuk pada KUHAP lama, sementara sebagian lainnya menggunakan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Inkonsistensi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Notula Ekspose Dijadikan Dasar Penetapan

Kelima, penetapan tersangka disebut hanya didasarkan pada notula ekspose perkara.

Dalam praktik hukum pidana, notula ekspose pada dasarnya hanya merupakan dokumen internal yang berisi catatan rapat atau pembahasan perkara. Dokumen tersebut tidak termasuk kategori alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Karena itu, sejumlah pakar hukum menilai notula ekspose tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

Berpotensi Batal Demi Hukum

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, sejumlah kalangan menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum.

Apabila cacat formil tersebut terbukti dalam proses peradilan, hakim dinilai memiliki dasar kuat untuk menyatakan proses penetapan tersangka tidak sah dan membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan hukum.

Perdebatan mengenai aspek formil penetapan tersangka ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama apabila perkara tersebut berlanjut ke proses praperadilan maupun persidangan di pengadilan.

Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H.

Related Posts

Sepakat Damai, Kasus N.O dan Z.K Berakhir Lewat Mediasi di Bareskrim Polri

KN-JAKARTA, Perselisihan hukum antara pihak N.O dan Z.K akhirnya resmi berakhir damai. Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sukses memfasilitasi mediasi kedua belah pihak di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu…

Buka Isolasi Desa, Satgas TNI Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Aceh Tamiang

KN-ACEH TAMIANG, Satuan Tugas Gunung, Bencana, dan Perbekalan (Satgas Gunbencal) TNI terus memacu pembangunan Jembatan Gantung Garuda yang menghubungkan Desa Sekerak Kiri dan Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. Pembangunan ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *