Foto: Ilustrasi/Rieke
Oleh : Pramitha P
Streamed, Sebanyak 61 tokoh Papua pernah bertemu dengan Presiden Jokowi, dimana mereka menuntut 9 tuntutan untuk direalisasikan di Papua dan Papua Barat, meskipun “keabsahan ketokohan” dari 61 orang ini dipertanyakan berbagai kalangan di Papua termasuk Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan sebenarnya mereka mewakili siapa.
Bagaimanapun juga, pelaksanaan Undang-undang Otsus Papua atau UU No 21 Tahun 2001 sudah berjalan 18 tahun akan berakhir pada tahun 2021, dimana masyarakat Papua dan Papua Barat tetap berharap Otsus diteruskan, dan Presiden Jokowi sudah menekankan akan mengevaluasi Otsus secara menyeluruh.
Sejauh ini, pelaksanaan UU Otsus yang penekanannya pada 4 bidang yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan dinilai malah “memakmurkan” segelintir elit elit lokal di Papua, yang berekses negatif yaitu menunbuhkan ketidakpercayaan sesama anak bangsa di tanah Papua atau menimbulkan sinisme antar masyakarat Papua dengan istilah ‘Papua Tipu Papua”, apalagi masyarakat Papua sendiri memahami Otsus juga berbeda-beda tergantung perspektif suku dan kepentingannya.
Sementara, Pusat dinilai kurang serius dalam mengawasi soal penggunaan dana Otsus serta aspek aspek lainnya terkait UU No 21 tahun 2001 tersebut dan kurang pendampingan dan dukungan politis kepada MRP, DPRP dan pemangku kepentingan lainnya di Papua untuk membuat dan menyetujui Perdasi serta Perdasus. Masyarakat Papua dan Papua Barat yang tinggal di Papua dan Papua Barat atau diluar tanah Papua menilai pelaksanaan UU Otsus selama 18 tahun masih “jauh panggang dari api” karena belum sepenuhnya memberikan pemberdayaan, perlindungan dan keberpihakan terhadap Papua/Papua Barat.
Usulan 61 tokoh Papua dan Papua Barat ketika bertemu Presiden Jokowi tentang perlunya dibentuk badan khusus yang menangani Papua dan Papua Barat sepertinya kurang tepat karena rentan dipolitisasi yang menyudutkan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan dinilai jika dibentuk badan atau lembaga baru hanya sebagai “langkah politik pragmatis” yang memboroskan keuangan negara dan menggemukkan postur birokrasi pemerintahan, dimana hal ini bertentangan dengan sikap politik dan pidato Presiden Jokowi saat pelantikannya yang akan merampingkan birokrasi, mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaannya melalui inovasi, termasuk bertabrakan dengan rencana penghalusan eselon 3 dan 4 di jajaran birokrasi, sehingga solusi pengawasan dana Otsus dapat dilakukan Kantor Staf Presiden atau KSP, dimana lembaga yang dipimpin Moeldoko tersebut memang tampaknya ke depan akan mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terkait kinerja kementerian dan lembaga, dan tugas tugas lainnya dari Presiden.
Usulan 61 tokoh Papua dan Papua Barat lainnya yang sebaiknya juga belum perlu dipenuhi adalah soal pembangunan istana di tanah Papua, karena dirasakan kurang urgensinya termasuk pembentukan lembaga adat perempuan karena sudah ada Majelis Rakyat Papua atau MRP disamping mengingat sistem budaya dan antropologi Papua yang bersifat patrilineal.
Tampaknya memang tidak perlu 9 tuntutan dari 61 tokoh Papua perlu direalisasikan, jika ada yang urgensinya kurang atau alasan lainnya. Pemerintah tidak perlu khawatir meski tidak semua tuntutan dipenuhi, situasi di Papua dan Papua Barat tetap kondusif, apalagi keseriusan pemerintah membangun Papua dan Papua Barat bukan basa basi lagi.
*). adalah pemerhati Indonesia. Tinggal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika adapihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuaiaturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulisOpini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







