KN-JAKARTA, Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) memberikan penegasan keras mengenai peran dokter di ruang sidang. Dalam sengketa asuransi kesehatan maupun jiwa, dokter yang hadir sebagai saksi ahli wajib berpijak pada integritas ilmu pengetahuan dan standar profesi, bukan menjadi pembela kepentingan pihak tertentu.
Penegasan tersebut menjadi poin utama dalam webinar bertajuk “Peran dan Tanggung Jawab Dokter sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Hukum Perasuransian” yang digelar pada Sabtu (21/2/2026). Diskusi ini menghadirkan bedah perspektif dari sisi rumah sakit, industri asuransi, hingga etik-medikolegal.
Integritas Ilmu di Atas Segalanya
Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menyoroti tren peningkatan sengketa klaim asuransi yang kini sering berakhir di meja hijau (litigasi). Kondisi ini menempatkan opini medis dokter sebagai faktor krusial yang menentukan arah putusan hakim.
”Dokter sebagai saksi ahli bukan pembela pasien, bukan pembela rumah sakit, dan bukan pembela perusahaan asuransi. Dokter adalah penjaga integritas kebenaran ilmiah,” tegas Wawan.
Ia menambahkan bahwa satu opini medis memiliki dampak domino yang besar, mulai dari keputusan pembayaran klaim, reputasi institusi, hingga keberlanjutan perlindungan bagi peserta asuransi secara luas.
Independensi dan Metodologi Ilmiah
Guru Besar kedokteran forensik dan medikolegal, Herkutanto, mengingatkan bahwa independensi adalah ujian sesungguhnya bagi integritas seorang dokter. Menurutnya, saksi ahli harus menjaga jarak dari kepentingan para pihak dan fokus pada penjelasan ilmiah yang terstruktur.
”Opini harus disusun secara sistematis: fakta medis, analisis ilmiah, lalu kesimpulan. Tanpa struktur itu, pendapat mudah dipatahkan dan berisiko menimbulkan tafsir yang keliru,” jelas Herkutanto. Beliau juga menegaskan batasan wewenang dokter: ahli hanya menjelaskan kesesuaian tindakan dengan standar profesi, namun tidak berwenang memutus perkara atau menilai unsur pidana.
Perspektif Hukum: Dari Empati ke Presisi
Sengketa asuransi sering kali dipicu oleh perbedaan tafsir atas medical necessity (kebutuhan medis), ketepatan diagnosis, hingga durasi rawat inap (length of stay).
- Muhammad Joni (Advokat Rumah Sakit): Menekankan bahwa ahli harus mampu menerjemahkan bahasa medis yang kompleks ke dalam bahasa yang dipahami hakim tanpa menentukan siapa yang salah.
- Wisnugroho Agung Wibowo (Advokat Asuransi): Menyoroti pentingnya analisis kausalitas (sebab-akibat) yang berbasis data rekam medis, bukan asumsi. “Di klinik, dokter bekerja dengan empati. Di pengadilan, dokter harus bekerja dengan presisi ilmiah,” ujarnya.
Tiga Pilar Saksi Ahli
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PERDOKJASI, Denny Vianto, yang bertindak sebagai moderator, merangkum tiga pilar utama bagi dokter yang menjadi saksi ahli:
- Memahami kedudukan hukum.
- Menjaga batas kewenangan.
- Menyusun keterangan berbasis bukti ilmiah (evidence-based).
Sebagai organisasi di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PERDOKJASI berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas dokter dalam dimensi etik dan hukum. Hal ini dianggap vital demi menjaga tata kelola sistem jaminan sosial dan perasuransian yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.







