
KN. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan tinjauan lapangan terhadap pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten. Fakta di lapangan menunjukkan pagar tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil juga telah mengirimkan somasi kepada para pelaku pemagaran laut ilegal yang menuntut pencabutan pagar bambu waktu 3×24 jam, terhitung dari 13 Januari 2025. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri dan menempuh upaya hukum lainnya baik secara administratif maupun perdata.
Pagar Laut Ilegal: Mengancam Nyawa dan Dapur Nelayan Tradisional
Informasi dari nelayan tradisional setempat mengungkapkan bahwa pagar ini mulai dipasang sekitar lima bulan lalu. Pagar laut ilegal sepanjang 30 km yang dipasang tanpa pencahayaan atau tanda peringatan ini berpotensi membahayakan keselamatan nelayan. Khususnya saat melaut pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Pagar laut ilegal ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa nelayan, tetapi juga memutus akses mereka ke laut, yang merupakan sumber utama mata pencaharian. Hilangnya akses ini berarti hilangnya penghasilan, memperburuk kondisi ekonomi mereka yang sudah rentan.
Pemasangan pagar laut ilegal ini melanggar hak-hak dasar nelayan tradisional, khususnya hak atas penghidupan yang layak. Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, mengakui hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah yang layak bagi kehidupan mereka. Hak atas akses sumber daya alam, termasuk laut, merupakan bagian dari hak atas lingkungan yang sehat dan hak ekonomi masyarakat pesisir.
Pelanggaran Hukum Administratif Hingga Pidana: Pemerintah Harus Segera Cabut Pagar Laut Ilegal
Tinjauan lapangan yang dilakukan PBHI dan koalisi masyarakat sipil menemukan bahwa pembangunan pagar laut ini telah melanggar sederetan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai kelautan. . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 dengan tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap dan terus-menerus paling singkat selama 30 hari wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pemasangan pagar ini jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Akibat dari pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan terkait pemanfaatan ruang laut sesuai Pasal 2 huruf ( c) dan pasal 4. Sehingga dengan tidak adanya dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan tidak adanya tindakan pihak terkait untuk melaporkan pendirian pagar laut di Tangerang ini maka dapat dikenai sanksi administratif meliputi denda, penghentian kegiatan, hingga pemulihan fungsi lingkungan yang terdampak.
Namun, pelanggaran ini tidak berhenti pada aspek administratif semata. Pemasangan struktur permanen di laut tanpa izin pemanfaatan ruang laut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara tetap tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 20 miliar.
Keberadaan pagar laut ilegal ini adalah bukti nyata pelanggaran terhadap HAM masyarakat setempat dan juga hukum Indonesia untuk melindungi tanah dan laut. Negara, harus merespon dengan mengambil tindakan tegas. Pagar laut ilegal harus segera dibongkar, pelaku pemasangan harus diselidiki dan dikenai sanksi hukum yang tegas, demi memastikan bahwa hak-hak nelayan tradisional dilindungi.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Julius Ibrani -Ketua BPN
Annisa Azzahra -Advokasi PBHI