KN, Konflik di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menimbulkan rasa ketidakamanan terhadap kantor Kadin yang beralamatkan di Gedung Menara Kadin, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kantor tersebut dijaga ketat pasca-terjadinya kericuhan pada Senin, 16 September lalu. Salah satu hasil dari konflik tersebut adalah pemilihan Ketua Umum Kadin versi Munaslub, Anindya Bakrie, yang dianggap tidak sah oleh kubu Arsjad Rasjid.
Kejadian terbaru adalah adanya dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Arif Rahman, Staf Khusus Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, terhadap pihak yang tidak dikenal. Perdebatan terkait kontrak sewa gedung antara kubu Arif dan pihak Anindya Bakrie juga terjadi.
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik kepemimpinan di Kadin. Menurut Jimly, negara harus hadir bertanggung jawab karena keberadaan Kadin diatur lewat undang-undang dan kepengurusannya disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres). Oleh karena itu, negara tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap kisruh di internal Kadin yang terjadi akibat polemik ketua umum.
Perlu ada upaya dari negara untuk memastikan agar konflik di Kadin tidak berlarut-larut dan memastikan keberlangsungan dari lembaga publik tersebut. Konflik di Kadin harus diselesaikan secara hukum dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kantor Kadin dapat berfungsi dengan normal. Hal ini juga merupakan tanggung jawab negara sebagai pengawas lembaga publik.
Foto: Logo Kadin, sumber foto: tangkapan layar Website Kadin via CNN.






