KN-Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh E.W. terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran merek MT NG SHAN yang telah terdaftar dengan Sertifikat Nomor IDM000232876 di kelas 8. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelum memasuki pokok perkara, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme penegakan hukum kekayaan intelektual berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung prinsip keadilan. Kami berharap putusan ini juga meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain serta mendorong masyarakat agar segera melindungi merek, karya, maupun inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah.
Perkara tersebut bermula dari keberatan pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik DJKI dalam dugaan tindak pidana di bidang merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pemohon diduga memperdagangkan produk mata bor dengan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar MT NG SHAN No Sertifikat IDM000232876 di kelas 8. Yang mana penjualan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik merek terdaftar. Pemohon kemudian mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak sah serta mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penyidikan.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pokok permasalahan yang diperiksa dalam praperadilan adalah apakah penetapan tersangka dan tindakan lain yang terkait telah dilakukan secara sah menurut hukum. Setelah menilai bukti dan argumentasi para pihak, pengadilan menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak seluruhnya.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi memberikan apresiasi kepada tim / penyidik dalam pelaksanaan penyidikan yang berintegritas dan objektif. Arie juga menyambut baik putusan tersebut dan menilai bahwa putusan pengadilan semakin memperkuat legitimasi penegakan hukum kekayaan intelektual yang dilakukan DJKI.
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik DJKI telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menghormati proses peradilan dan menjadikan putusan ini sebagai penguat komitmen dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual secara adil dan transparan,” ujar Arie saat di wawancara di gedung DJKI Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa DJKI akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Karena itu, setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual harus ditangani secara profesional agar hak para pemilik merek, hak cipta, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dapat terlindungi secara optimal,” lanjutnya.
DJKI juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan penggunaan merek, karya cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status merek dan hak kekayaan intelektual melalui sistem resmi DJKI sebelum menggunakan atau memperdagangkan suatu produk guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Melalui putusan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual secara profesional, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang bernilai ekonomi dan memiliki kepastian hukum.
Foto: Dok. DJKI






