KN-JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Penetapan tersebut ditindaklanjuti Sekretariat Dukungan Kabinet melalui surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat bersifat segera tersebut, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera memproses pemberitahuan dan penyerahan petikan Keppres kepada pejabat yang bersangkutan.
Dasar Hukum Pemberhentian
Pemberhentian M. Nasir yang mengantongi pangkat Pembina Utama Muda ini berlaku efektif terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru. Keppres tersebut juga mencantumkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama memimpin birokrasi di Provinsi Aceh.
Penerbitan Keppres ini mengacu pada sejumlah landasan hukum dan tahapan birokrasi resmi:
- Usulan Kemendagri: Berawal dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 kepada Presiden.
- UU ASN: Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan wewenang Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
- Regulasi Pendukung: Merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Perpres Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir (TPA).
Salinan Keppres 95/TPA Tahun 2026 ini turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala KPPN Banda Aceh, sementara petikan resminya diserahkan langsung kepada M. Nasir.
Foto: Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, Komparatif.ID.







