PRESMA UNIVERSITAS ISLAM ASSYAFIIYAH : OMNIBUS LAW TIDAK PRO TERHADAP MASYARAKAT

Foto: Presma Universitas Islam Assafiiyah Edy Faturrahman

Stramed-Jakarta. Sejauh ini Omnimbus law menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena di anggap tidak pro terhadap masyarakat, memang benar omnibus law ini penyederhanaan aturan pemerintah tapi regulasinya memudahkan para investor untuk menanam modal guna tujuannya untuk meraup kepentingan pribadi dan kelompok.

Demikian dikemukakan Edy Faturrahman kepada Redaksi di Jakarta seraya menambahkan, terlebih para pekerja karena isi kebijakannya, bukan kebijakan yang menurunkan upah buruh akan tetapi ada eksploitasi ketenaga kerjaan di tandai dengan ketidak adilan untuk buruh.

“Sosialisasi Omnimbus law kepada masyarakat tidak dilakukan jika memang Omnimbus law ini dapat menjaga keseimbangan ekosistem serta memperbaiki regulasi atau merusaknya. Karena sejauh ini yang saya ketahui dari Omnimbus law ini tidak ada kepentingan membuat masyarakat terkhusus buruh menjadi lebih sejahtera di dalamnya,” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Islam Assyafiiyah ini.

Menurut Edy, tetap ada penolakan terhadap omnibus law dikalangan buruh dan mahasiswa serta kampanye penolakannya akan terus di suarakan melalui media sosial.

“Belum ada kesepakatan bersama antara mahasiswa dan aktivis buruh untuk melakukan aksi bersama akan tetapi omnibus law ibarat gunung es jika di terus di biarkan akan meletus kalau tidak ada kepastian dari pemerintah dan DPR RI,” tutupnya (Brams)

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *