Proses seleksi capim dan Dewas KPK periode 2024-2029

KN. Proses seleksi calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, terutama terkait lolosnya figur-figur dengan rekam jejak negatif. Sebanyak dua nama mencuat di tengah polemik ini, yaitu Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan. Keduanya dilaporkan pernah terlibat dugaan pelanggaran etik selama masa jabatannya.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, proses seleksi ini seharusnya mengutamakan integritas calon. “Sebenarnya, Panitia Seleksi (Pansel) memiliki banyak kanal informasi untuk menggali rekam jejak kandidat. Dewan Pengawas KPK bisa menjadi salah satu sumber valid,” kata Kurnia dan menilai Pansel belum maksimal memanfaatkan kanal tersebut sehingga beberapa nama dengan catatan buruk masih lolos seleksi.

Keputusan Pansel ini menuai reaksi keras dari publik. Tanak, misalnya, pernah memimpin KPK di masa ketika lembaga tersebut mengalami penurunan kepercayaan masyarakat. “Tanak sering dikaitkan dengan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan serta memperburuk citra lembaga. Jika dia kembali terpilih, apakah kita akan melihat hal serupa terulang?” ujar Kurnia.

Pertanyaan ini menggambarkan kekhawatiran besar publik atas kepemimpinan yang tak mampu memulihkan reputasi KPK. Lebih lanjut, ICW juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penilaian integritas calon Komisioner. “Proses seleksi seharusnya terbuka dan jelas, terutama terkait rekam jejak. Tanpa transparansi, sulit bagi publik untuk percaya pada hasil akhir seleksi,” ucap Kurnia.

Situasi ini mengundang spekulasi tentang bagaimana Panitia Seleksi memilih kandidat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keputusan Pansel berdasarkan pertimbangan politik atau tekanan pihak tertentu. Meski tidak ada bukti yang menguatkan spekulasi tersebut, publik tetap mendesak adanya proses yang lebih terbuka.

Kritik terhadap seleksi calon Komisioner KPK menunjukkan perlunya reformasi dalam mekanisme pemilihan. Tanpa perubahan mendasar, lembaga antikorupsi ini berisiko kehilangan dukungan publik. Pansel diharapkan segera memperbaiki cara mereka menggali informasi kandidat agar seleksi berikutnya lebih akuntabel dan transparan.

Foto: Gedung KPK (Ilustrasi), sumber foto: RRI.co.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara soal kriteria pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya. Menurutnya, sosok ideal untuk memimpin KPK harus berani menjadi oposisi.

“Mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh,” kata Alex di Hotel Kian Mas, Bogor.

Alex menjelaskan oposisi yang dimaksudnya, yakni berani menegur pemerintah jika membuat kebijakan yang melenceng dari muruah pemberantasan korupsi. Sosok itu, kata dia, tidak boleh menganggap Presiden sebagai bosnya.

“KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan. Kita tidak di bawah Presiden atau menjadi pembantu Presiden. Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK,” ucap Alex.

Alex menyebut kriteria itu mungkin dicari. Sebab, kata dia, komisioner KPK harus bekerja secara independen berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ini menjadi saya pikir apa ya, ya itu tadi, kedudukan pimpinan KPK itu sebetulnya, secara undang-undang itu sangat independen, sangat independen,” ujar Alex.

Dia juga menyebut pimpinan KPK harus berani membuat keputusan yang tidak disukai pejabat. Intervensi tidak boleh ada di Lembaga Antirasuah. Dia juga menyebut pimpinan KPK ke depan harus berani menutup kuping jika tidak disukai instansi lain. Sebab, komentar eksternal tidak memengaruhi kerja Lembaga Antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal itulah yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun. Alex mengatakan bahwa korupsi di Indonesia itu memiliki risiko yang rendah. Namun bisa mendapatkan keuntungan yang tinggi.

Alex mengungkap sulitnya membuat korupsi menjadi berisiko tinggi. Dia pun mencontohkan Singapura dan Hong Kong yang kini tegas menindak pelaku korupsi.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bercerita soal proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar terhadap para pegawai KPK dalam proses transisi menjadi ASN. Khususnya, saat ia mendapatkan kabar bahwa ada 57 pegawai yang tidak lolos dan tersingkir dari lembaga antirasuah.

Saat Mahfud mendapatkan laporan keputusan 57 orang tak lolos TWK, ia mendapatkan telepon langsung dari menteri terkait. Saat itu, menteri tersebut mengatakan keputusan bahwa 57 orang diberhentikan karena tidak memenuhi syarat dari sudut kebangsaan. Hal itu merupakan syarat menjadi seorang PNS.

Saat itu, Mahfud menyebut bahwa para pegawai yang tidak lolos itu sudah bekerja lama, malah dites seperti pegawai yang baru daftar.

Namun saat itu hal tersebut ternyata tidak bisa dilakukan. Menurut Mahfud, tekanan untuk menyingkirkan 57 pegawai itu yang berasal dari ‘bawah’ begitu kuat. Dia tidak membeberkan siapa yang memberikan tekanan itu.

“Ndak bisa, rupanya di bawah itu kental untuk menyingkirkan 57 orang itu,” kata Mahfud. Pada akhirnya, solusi yang ditemukan adalah para pegawai yang tidak lolos itu ditawari untuk berkiprah di institusi lain.

Akhirnya, Mahfud memanggil Febri Diansyah dan meminta pendapat apakah 57 pegawai ini mau jika dipindahkan ke instansi lain. Dia tidak menjelaskan mengapa Febri yang dipanggil. Namun, Febri dikenal dekat dengan para pegawai ini, sebelum ia mundur dari posisinya sebagai jubir KPK.

Menurut Mahfud, soal pemecatan 57 pegawai ini sudah sangat kuat. Sebab, hal soal TWK itu merupakan urusan dari KPK, KemenPAN-RB dan Kemenkumham.

Atas dasar itu, maka jalan keluar yang diambil yakni para pegawai itu disalurkan ke Polri.

Adapun TWK merupakan tes yang digunakan pada saat pegawai KPK hendak beralih menjadi ASN. Dalam tes tersebut, ada 57 pegawai yang dinyatakan ‘tidak lolos’, termasuk di dalamnya ada penyidik top macam Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, hingga Yudi Purnomo Harahap.

  • Related Posts

    Repatriation of Illegal Cultural Artifacts

    KN-JAKARTA, U.S. Chargé d’Affaires ad interim to Indonesia Peter Haymond said at the U.S.–ASEAN Conference on Combating Illicit Trafficking of Cultural Property in Jakarta said that the U.S. Embassy remains…

    Alarming deforestation

    KN-JAKARTA, After several years of declining deforestation, 2025 marked a significant regression for Indonesia’s environmental health as forest cover loss surged. A recent report by the environmental watchdog Auriga Nusantara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *