Stramed, Berdasarkan putusan MK pada UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan no perkara 85/PUU-XII/2013 dan putusan MK pada UU No. 20 tahun 2002 dan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebelumnya, kami yakin mahkamah akan mengabulkan permohonan kami, demikian diungkapkan oleh PS. Kuncoro selaku Ketua Umum PP Indonesia Power kepada redaksi beberapa waktu lalu terkait judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

judicial review UU ini adalah upaya mendorong transisi energi menuju energi bersih dan ramah limgkungan. Ini sejalan dengan misi pemerintah yang menjalankan kesepakatan iklim Paris, jelas Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power.
Menurut PS. Kuncoro, bahwa Ke depannya Pemerintah memang harus memberikan insentif besar-besaran terhadap energi terbaharukan dan ramah lingkunga serta tidak membebaninya dengan berbagai pungutan.(Bima)








