PS. KUNCORO OPTIMIS MK AKAN KABULKAN JUDICIAL REVIEW YANG DIAJUKAN

Stramed, Berdasarkan putusan MK pada UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan no perkara 85/PUU-XII/2013 dan putusan MK pada UU No. 20 tahun 2002 dan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebelumnya, kami yakin mahkamah akan mengabulkan permohonan kami, demikian diungkapkan oleh PS. Kuncoro selaku Ketua Umum PP Indonesia Power kepada redaksi beberapa waktu lalu terkait judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Foto: Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) saat ajukan judicial review, UU No 17 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi, sumber foto: Ist

judicial review UU ini adalah upaya mendorong transisi energi menuju energi bersih dan ramah limgkungan. Ini sejalan dengan misi pemerintah yang menjalankan kesepakatan iklim Paris, jelas Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power.

Menurut PS. Kuncoro, bahwa Ke depannya  Pemerintah memang harus memberikan insentif besar-besaran terhadap energi terbaharukan dan ramah lingkunga  serta tidak membebaninya dengan berbagai pungutan.(Bima)

Related Posts

Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Total Empat Personel Pasukan Perdamaian Wafat

KN-BEIRUT – Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) secara resmi merilis kabar duka atas meninggalnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia. Dengan berpulangnya Praka Rico, total personel TNI yang gugur…

Indonesia’s Energy Diplomacy

KN-PERSIAN, Pertamina is racing to secure the release of two of its tankers stuck in the Persian Gulf through diplomatic channels, as analysts warn that the recent United States–Iran ceasefire…