Foto: Polda Metro Jaya gelar cek poin pantau PSBB, sumber foto: Merdeka.com/Arie
Stramed, Regulasi dibuat untuk segera dijalankan, bukan untuk didiskusikan. Apalagi kalau regulasi itu dibuat untuk mengatasi kondisi darurat. Kendati banyak kekurangan, tetap harus segera diterapkan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disusun untuk mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat.
Peraturan itu memang belum sempurna, tetapi kehadirannya sangat dibutuhkan dan ditunggu tunggu masyarakat.
Dibutuhkan dan ditunggu-tunggu karena setiap daerah mengambil langkah sendiri-sendiri sesuai selera dalam mengatasi penyebaran covid-19.
Permenkes tersebut dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dari pusat sampai
daerah untuk meme rangi virus korona baru yang mematikan itu.
Ada yang menyoroti bahwa Permenkes itu sangat birokratis sehingga tidak memperlihatkan kedaruratan pandemi.
Akan tetapi, negara memang membutuhkan aturan dan birokrasi yang mestinya masih ada ruang dinamis untuk dikelola secara profesional.
Karena itulah, daripada terus-menerus berdebat kusir soal permenkes, kiranya amatlah bijak bila ketentuan dalam regulasi itu dilaksanakan secepatnya secara konsisten.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan PSBB ke Menteri Kesehatan sesuai yang dimintakan dalam ketentuan perundang-undangan.
Usulan itu memang tidak langsung disetujui karena Pemprov DKI belum mencantumkan persyaratan data peningkatan, penyebaran, dan kejadian transmisi lokal. Pun demikian dengan syarat kesiapan ketersediaan kebutuhan dasar warga, prasarana ke sehatan, jaring pengaman sosial, dan aspek ke amanan.
Kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu permintaan emprov DKI Jakarta itu disetujui. Penerapan PSBB tanpa mempersiapkan kebutuhan dasar warga, prasarana kesehatan, jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan hanya menimbulkan kepanikan.
Persiapan yang matang, tidak tergesa-gesa, sangatlah dibutuhkan. Benar bahwa penyebaran covid-19 harus diatasi dengan PSBB. Akan tetapi, penerapan PSBB yang hanya menimbulkan ketidakpastian malah memicu dampak yang kurang baik.
Tujuan dari persyaratan yang rigid itu ialah se gala kebijakan mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tertib dan selaras dengan garis besar kebijakan nasional. Meski begitu, bukan berarti birokrasi tidak bisa disederhanakan atau dibuat lebih fleksibel. Jangan sampai kekakuan membuat seakan-akan birokrasi adalah tuhan.
Ke depannya, penyederhanaan birokrasi PSBB bisa saja dilakukan. Misalnya, pusat cukup menggunakan data penularan hari ke hari yang dihimpun dari daerah. Pemda mestinya tinggal menyodorkan kelengkapan rencana aksi yang juga mencakup ke siapan prasarana kesehatan, aspek jaring pengaman sosial, hingga keamanan.
Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan PSBB. Jika memang memerlukan PSBB, pemda mesti cepat mengusulkan sehingga Menteri Kesehatan dapat cepat pula memutuskan.
Tidak kalah penting pula keteladanan pejabat publik. Jangan malah mereka sendiri yang menginjak-injak imbauan pemerintah dengan memaksakan menggelar acara yang membuat berkumpulnya lebih dari 10 orang secara fisik. Contohnya, pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh DPRD dan pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Perlu kesadaran kolektif mematuhi rambu-rambu pembatasan sosial karena patuh aturan bukan hanya kewajiban masyarakat awam. Melawan wabah covid-19 ialah kerja bareng sekaligus tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Sumber: Media Indonesia







