KN-JAKARTA, 7 September 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti maraknya kasus keracunan pangan yang berulang dalam pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG). Keracunan yang terjadi berkali-kali ini dinilai telah membentuk sebuah pola yang mengancam keselamatan dan hak hidup anak.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa tanpa adanya penegakan standar sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan berbasis HAM, intervensi pemenuhan gizi oleh negara akan kehilangan legitimasi moralnya. Upaya yang semula ditujukan untuk pemenuhan hak justru bergeser menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan dan martabat manusia.
Deretan Kasus Keracunan MBG
Komnas HAM mencatat ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren menjadi korban keracunan sepanjang September 2026. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah:
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Jombang
Kota Solo
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus serupa yang sebelumnya juga diduga akibat penyelenggaraan MBG di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Pendekatan Berbasis HAM dan Pemulihan Korban
Uli menegaskan, ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif. Langkah pemulihan tersebut harus mencakup:
Investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah.
Pengenaan sanksi yang adil kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jaminan ketidakberulangan insiden (guarantees of non-repetition).
Desakan dan Catatan Komnas HAM
Komnas HAM memberikan setidaknya empat catatan mendesak terkait tata kelola MBG:
Penghentian sementara operasional dapur: Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penanggung jawab proyek didorong mengambil langkah cepat untuk menghentikan sementara dapur penyedia makanan di lokasi kejadian.
Evaluasi menyeluruh: BGN wajib memastikan adanya evaluasi total terhadap penyebab keracunan serta merealisasikan langkah-langkah perbaikan.
Tanggung jawab penuh pemulihan: Pemerintah bertanggung jawab penuh atas akses pemulihan korban, termasuk pemulihan kesehatan fisik dan mental secara menyeluruh.
Penegakan hukum dan pengawasan: Komnas HAM mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil.
Selain itu, BGN diminta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat sistem pengawasan di seluruh tahapan rantai penyediaan makanan.
Foto: Radar Jogja








