RESPONS BIN TERHADAP FENOMENA MENJAMURNYA KERAJAAN

Foto: Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, sumber foto: Suara.com/Kurniawan Masudĺ

 

Stramed, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengatakan mereka telah lama mendeteksi keberadaan Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire yang baru muncul dan membuat geger publik.

“Itu kami sudah lama mendeteksinya, tetapi baru muncul (ramai),” ujar Budi Gunawan, selepas acara pelantikan PB e-Sports, di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020, seperti diberitakan Antara.

Begitu juga dengan Sunda Empire, kata dia, BIN telah lama mengetahui keberadaan “kerajaan” itu dan bahkan telah berada di bawah radar, serta pemantauan mereka sejak dulu.

Budi Gunawan mengungkapkan berdasarkan pengamatan BIN, memang ada beberapa “kerajaan” itu merupakan bagian dari keraton Nusantara. Meski begitu, aparat kepolisian baru akan memproses secara hukum, jika benar-benar ada unsur pidana di dalamnya.

“Yang penting ada memang keraton-keraton yang tergabung dalam kerajaan Nusantara. Lain hal, kalau ada unsur pidananya di dalamnya. Di antaranya sekarang yang dikembangkan masalah penipuan dan lain-lain, itu yang ditelusuri,” ucap dia.

Sebelumnya, keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, telah membuat geger publik hingga berujung pada penetapan tersangka Totok Santosa dan Fanni Aminadia.

Penangkapan tersebut didasari atas alasan bahwa mereka terbukti melakukan tindakan pidana berupa penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Sementara itu, polisi masih menelusuri dan menyelidiki keberadaan Sunda Empire di Bandung, Jawa Barat. Namun, keberadaan Sunda Empire itu dinilai sama seperti Keraton Agung Sejagat, karena mereka menggunakan seragam militer lengkap dengan atributnya yang tidak jelas asal-usulnya.

Sumber: Tagar

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *