Foto: Ade Reza Hariyadi (Penulis), sumber foto: Istimewa
Oleh : Ade Reza Hariyadi
Stramed, Komitmen pemerintahan Jokowi untuk menciptakan SDM unggul dan Indonesia maju menempatkan reformasi sektor pendidikan nasional sebagai ujung tombak. Langkah awal dari reformasi sistem pendidikan nasional adalah upaya sinkronisasi antara UU 20/2003 tentang Sisdiknas dengan berbagai UU lain yang juga terkait dengan isu pendidikan seperti UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Sinkronisasi ini diwujudkan dengan revisi UU Sisdiknas dalam Prolegnas 2020 guna mewujudkan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu menjawab tantangan jaman dan sejalan dengan visi dan tujuan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945.
Perhatian pemerintah terhadap pembangunan SDM tentunya merupakan agenda strategis dalam rangka mendongkrak daya saing nasional dalam kompetesi global. Merujuk data World Economic Forum (WEF), Global Competitiveness Index 2019 Indonesia pada peringkat 50 dari 142 negara yang disurvei. Posisi tersebut sangat jauh tertinggal dengan negara kawasan lain seperti Singapura yang menduduki posisi pertama dunia, Malaysia di posisi ke 27 dan Thailand di posisi ke 40. Meski posisi Indonesia lebih unggul dibanding dengan Vietnam yang menduduki posisi ke 67, Filipina di posisi 64, dan Laos di posisi 113, indeks tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk meningkatkan kualitas dari SDM melalui revitalisasi sistem pendidikan.
Perkembangan global yang makin kompleks dan mengalami percepatan dengan revolusi industri 4.0 yang kini mengarah pada revolusi industri 5.0 merupakan tantangan dunia pendidikan. Sehingga, perwujudan layanan pendi¬dikan yang unggul, bermutu, merata, berkeadilan juga harus sejalan dengan kebutuhan ma¬syarakat dan pembangunan, serta perkembangan global.
Isu Strategis
Upaya membangun sistem pendidikan nasional harus diarahkan pada masalah-masalah aktual yang dihadapi. Selama ini, tumpang tindihnya aturan berakibat pada keragaman model tata kelola pendidikan yang disesuaikan dengan kepentingan subjektif masing-masing pemangku kepentingan. Bahkan, pendidikan seringkali mengalami komodifikasi seperti halnya suatu kegiatan bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan digerakan dalam logika pasar. Dorongan untuk mencari keuntungan ekonomi dari penyelenggaraan pendidikan telah menggeser makna strategis pendidikan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi terabaikan.
Sangat penting mengembalikan hakikat penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pendidikan merupakan backbone dalam membangun generasi dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kesempatan revisi UU Sisdiknas ini hendaknya dapat menjawab tantangan tata kelola pendidikan di Indonesia, antara lain :
Pertama, akses pendidikan. Bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional belum memberikan akses yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Keadilan akan akses pendidikan menjadi prinsip mendasar dalam rangka memenuhi hak warga negara. Akses meliputi ketersediaan infrastruktur pendidikan, sumber daya anggaran, serta tenaga pendidik yang kompeten, hingga kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Gagasan presiden Jokowi tentang endowment fund untuk sektor pendidikan dapat menjadi pijakan untuk memperkuat akses pendidikan yang memadai bagi seluruh warga negara.
Kedua, mutu pendidikan. Mutu pendidikan menyangkut standar kompetensi pendidik, kualitas kurikulum, standar kompetensi output pendidikan. Mutu pendidikan perlu menjadi isu mengingat perkembangan global yang semakin menuntut kompetensi yang tinggi akibat perkembangan IPTEK. Mutu pendidikan juga erat kaitannya dengan transformasi teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pendidikan yang mengarah pada digitalisasi dunia pendidikan.
Ketiga, kolaborasi institusi pendidikan dengan dunia industri. Hal ini sejalan dengan konsep link and match, serta misi pemerintah untuk memperkuat pendidikan vokasi guna menciptakan SDM terampil yang kompatibel dengan kebutuhan pasar kerja dan industrialisasi. Kolaborasi ini juga akan mendorong pengembangan sisi entrepreneurship SDM yang dihasilkan dari penyelenggaraan pendidikan.
Keempat, pembangunan karakter. Pendidikan mesti berkontribusi pada peningkatan daya saing SDM tanpa mengabaikan pembangunan karakter sebagai bangsa Indonesia. Sistem pendidikan nasional hendaknya memberi ruang bagi upaya negara dalam transformasi nilai-nilai kebangsaan, seperti toleransi, gotong royong, dan persatuan pada peserta didik pada seluruh level satuan pendidikan.
Kelima, membangun sinergisitas antara pendidikan formal dan informal, serta kearifan model pendidikan yang berkembang di masyarakat. Bahwa realitas menunjukkan pendidikan telah berkembang di masyarakat secara otonom sebagai bagian dari kearifan lokal yang mereka miliki. Sistem pendidikan nasional hendaknya dapat menjembatani sinergisitas antara berbagai kearifan yang ada di masyarakat dengan pendidikan formal yang diselenggarakan negara.
Keenam, deregulasi dan debirokratisasi penyelenggaraan pendidikan. Selama ini tidak hanya aturan pada level undang-undang yang tumpang tindih, tetapi juga berbagai peraturan di bawah UU, terutama berbagai PERMEN yang justru menimbulkan obesitas aturan dan birokratisasi tata kelola pendidikan di Indonesia. Melalui revisi UU Sisdiknas, hambatan obesitas aturan dan birokratisasi diharap dapat diatasi dengan harapan UU Sisdiknas yang dihasil dapat adaptif dan response terhadap perkembangan jaman.
*) Penulis adalah doktor lulusan Universitas Indonesia.
Disclaimer: Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







