SAH, OMNIBUS LAW DIBAHAS DI BADAN LEGISLASI, BAGAIMANA KAUM BURUH MENYIKAPI?

Foto: Ilustrasi, sumber foto: NU.or.id

Oleh: Kahar S Cahyono *)
Stramed, Resmi sudah. Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibahas di Badan Legislasi. Itu artinya, wakil rakyat mengabaikan permintaan berbagai elemen agar pembahasan omnibus law tidak dilakukan.

Keputusan untuk membawa RUU Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) dinyatakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dengan demikian, sah sudah. Pembahasan omnibus law jalan terus. Selanjutnya, kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi, akan segera dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU ini.

Rencananya, lanjut Baidowi, minggu depan bentuk panja, lalu uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh.

“Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan,” imbuhnya.

Buruh Siapkan Perlawanan

Dalam situasi seperti ini, uji publik tidak akan efektif. Apalagi masyarakat sedang fokus menghadapi Covid-19.

Sejak awal, kaum buruh sudah menegaskan penolakannya terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Karena itu, bisa dipastikan, mereka akan melakukan perlawanan.

Karena itu, tidak ada pilihan bagi kaum buruh. Aksi unjuk rasa perlu dilakukan.

Di tengah pandemi corona seperti ini? Apa boleh buat. Toh dengan memberikan masukan dan aspirasi tidak ditanggapi. Maka pilihannya adalah dengan melakukan tekanan massa.

Seruan aksi juga mulai menggema. Ini menandakan bahwa gerakan buruh sudah tidak lagi peduli dengan Covid-19.

Apalagi, selama ini mereka juga masih tetap bekerja. Berkumpul ribuan orang di dalam perusahaan.

Kalau nanti kumpul-kumpulnya di depan Gedung DPR RI tidak masalah , bukan?

Sumber: Koran Perdjoeangan

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

Bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government (Non-G2G)

KN. Hasil koordinasi Pemprov Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah saat ini hanya membenarkan bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government (Non-G2G) atau melalui lembaga non-pemerintah (NGO). Sedangkan untuk…

TANGSE MEMBARA! Massa “Kepung” Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

KN. Amarah rakyat Tangse akhirnya meledak. Sabtu pagi (27/12/2025), suasana di kaki Gunung Neubok Badeuk mencekam saat sekitar 60 pria perkasa perwakilan dari Desa Pulo Mesjid 1, Pulo Mesjid 2,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *