Sensorship Digital Masif, Kementerian Komdigi Tekan Kritik Warga Lewat Takis Konten X

KN-JAKARTA, Sejumlah pengguna dan pegiat media sosial di platform X (sebelumnya Twitter) mengeluhkan maraknya surat peringatan serta penurunan (takedown) konten secara sepihak. Gelombang pembatasan ekspresi ini dinilai bersumber dari permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap unggahan yang berisi kritik atas kebijakan pemerintah.

​Fenomena ini menimpa berbagai kalangan, mulai dari pengelola akun independen, aktivis politik, politikus, hingga komika. Pengelola akun “Sumatera Adil & Federal”, Syafrudin, mengaku terpaksa menghapus seluruh kontennya setelah menerima sekitar 15 surat peringatan dari X sejak akhir 2025 hingga pertengahan Agustus 2026. Nasib serupa dialami kader PDIP Palti Hutabarat, Juru Bicara Anies Baswedan Angga Putra Fidrian, hingga komika Sammy Not a Slim Boy.

Kasus Pembatasan Konten Pengguna X

  • Syafrudin (Sumatera Adil & Federal): Menerima 15 surat peringatan terkait unggahan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), lambatnya penanganan banjir Sumatera, hingga kematian remaja di Tual yang diduga dipukul anggota Brimob.
  • Palti Hutabarat: Unggahan kritis terhadap pemerintah diturunkan pada Maret 2026 atas permintaan Komdigi, yang ber dampak pada penurunan engagement audiens.
  • Angga Putra Fidrian: Menerima peringatan usai mengkritik pelabelan “teroris” dan “radikal” yang dianggap sebagai alat politik untuk membungkam oposisi.
  • Sammy Not a Slim Boy: Menerima surel peringatan pada 17 Juli 2026 setelah mengunggah kritik bernada satire terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai warga yang ingin pindah negara.

Laporan Remotivi dan SAFEnet

​Hasil pemantauan Remotivi dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) periode Januari–Juli 2026 menunjukkan adanya eskalasi kontrol narasi di ruang digital:

  • 53 Aduan Publik: Terkait pembatasan konten yang memuat kritik kepada pemerintah.
  • Sumber Intervensi: 88,7% tindakan pemutusan akses dipicu permintaan langsung Kementerian Komdigi, bukan akibat pelanggaran aturan internal platform X.
  • Dampak pada Pengguna: 75,5% pengguna menerima pemberitahuan pelanggaran, 9,4% mengalami penghapusan konten secara paksa, dan 7,5% mendapati akunnya diblokir.

Kritik Regulasi dan Sikap Pemerintah

​Peneliti Remotivi Muhamad Heychael dan Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai tindakan takedown masif ini dilakukan untuk mengontrol narasi publik pascademonstrasi Agustus 2025. Dasar hukum yang digunakan—seperti PP No. 71 Tahun 2019 Pasal 96 mengenai konten yang “meresahkan masyarakat”, Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, serta Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026—dinilai memuat pasal karet dan menekan platform melalui ancaman denda administratif jika tidak menghapus konten dalam 4–24 jam.

​Pihak Kementerian Komdigi belum memberikan penjelasan resmi. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menolak memberikan jawaban, sementara Plt. Kepala Biro Humas Farida Dewi Maharani, Menkomdigi Meutya Hafid, serta Wamenkomdigi Nezar Patria belum merespons konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Foto: Detik.com

Related Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Dinilai Melanggar Hukum

KN-JAKARTA, Koalisi masyarakat sipil mengecam keras pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening yang memuat dana operasional demonstrasi di depan Gedung DPR RI tersebut…

Teknologi Pemindai Makanan Basi Ditawarkan Mencegah Keracunan MBG, Pengamat Pertanyakan Efektivitas

KN-JAKARTA, Pemerintah menawarkan inovasi berupa teknologi pemindai makanan basi untuk menekan angka keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inovasi yang digagas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *