SPKR Desak KPK Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Aset Jiwasraya

KN-JAKARTA – Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) secara terbuka menyuarakan tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan ini mencuat terkait adanya dugaan ketidakberesan dalam penanganan aset barang rampasan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Persoalan Aset BJBR dan Dasar Hukum

​Dalam keterangannya, Koordinator Lapangan SPKR mengungkapkan bahwa dasar tuntutan mereka mengacu pada Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hidayat. Putusan yang dibacakan pada 26 Oktober 2020 tersebut menetapkan bahwa saham BJBR dirampas untuk negara. Ketetapan ini pun telah diperkuat oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

​SPKR menilai ada indikasi penyimpangan dalam eksekusi atau tindak lanjut aset tersebut yang melibatkan oknum pejabat tinggi kejaksaan.

Kritik Keras Terhadap Independensi KPK

​SPKR menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya respons lembaga antirasuah. Menurut mereka, KPK saat ini terkesan “melempem” dan kehilangan independensinya dalam menyentuh oknum pejabat tertentu.

​”Sejauh ini kami nilai KPK lemah. Febrie Adriansyah belum juga dipanggil, sehingga kami menilai KPK bukan lagi lembaga independen, melainkan terkesan melindungi oknum pejabat tertentu,” ujar Korlap SPKR dalam wawancara tersebut.

Rencana Pelaporan dan Dukungan Data

​Pihak SPKR mengeklaim telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil kajian terkait aset perkara Jiwasraya, yang siap diserahkan kepada penyidik. Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan langkah hukum formal sebagai berikut:

  1. Laporan Resmi: Mengajukan laporan kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
  2. Aksi Massa: Terus melakukan aksi unjuk rasa di lapangan guna memastikan kebenaran terungkap ke publik.
  3. Penyerahan Bukti: Menyerahkan data hasil audit dan dokumen terkait guna membantu investigasi lebih lanjut.

Minta Atensi Presiden Prabowo Subianto

​Tak hanya menyasar lembaga penegak hukum, SPKR juga membawa persoalan ini ke depan Istana Negara. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada instansi terkait untuk menuntaskan dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan Agung.

​”Kami meminta instruksi langsung dari Bapak Presiden agar persoalan ini segera diselesaikan demi menjaga citra Kejaksaan di mata masyarakat. Jangan sampai ada penilaian buruk terhadap penegakan hukum di bangsa ini,” tutupnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang dilontarkan oleh kelompok SPKR tersebut.

Related Posts

NKRI PUNYA 3 MACAM APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK BERANTAS KORUPSI SAMPAI TUNTAS

KN-JAKARTA, YAITU: POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK… NAMUN KENAPA KORUPSI TIDAK SEGERA MUSNAH? … MALAH JUSTRU TIMBUL REBUTAN DIANTARA GAKKUM MISALNYA ANTARA POLRI DAN KEJAKSAAN MARI KITA BEDAH BERSAMA… SBP. ​Ditulis…

MARI KITA BEDAH BERSAMA KAPAN MK BISA COPOT PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan. VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *