UGM Melawan Putusan Komisi Informasi

KN-Jakarta, BonJowi memenangkan perkara gugatan Informasi, terkait ijazah Jokowi, di pengadilan Komisi Informasi Pusat (KIP). KPU Pusat, KPU, DKI Jakarta, dan KPU Solo menerima putusan KIP, dan telah menyerahkan dokumen yang diminta BonJowi. Namun, Universitas Gajah Mada (UGM) menolak putusan KIP dan menyampaikan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara sengketa informasi publik antara PPID UGM melawan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman [selaku termohon yang tergabung dalam BonJowi], kami mengidentifikasi, gugatan banding  yang diajukan UGM atas putusan Majelis KIP mengandung cacat formal dan dalih-dalih yang tidak berdasar hukum. UGM telah menyampaikan nota banding ke PTUN, sebagai perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT.  Atas nota banding penolakan UGM ini, BonJowi hari ini secara resmi mengajukan eksepsi ke PTUN sebagai jawaban terhadap gugatan UGM. Kami menyampaikan _tiga poin cacat formal gugatan UGM dan delapan poin dalih UGM,_ sebagai berikut:

*CACAT FORMAL Gugatan Banding UGM ke PTUN.*
BonJowi mengajukan tiga eksepsi mendasar agar gugatan UGM dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), bahkan sebelum diperiksa pokok perkaranya. Berdasarkan tiga alasan mendasar berikut:

*A. PTUN Jakarta Tidak Berwenang* — Karena UGM Berkedudukan di Yogyakarta.
Eksepsi pertama menyangkut kewenangan relatif pengadilan. Secara hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan seharusnya diajukan di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat kedudukan Tergugat. UGM sebagai badan publik berkedudukan dan menjalankan seluruh kegiatan administratifnya di Yogyakarta. Keberadaan kegiatan atau unit pendidikan di Jakarta tidak mengubah kedudukan hukum utama UGM. Dengan demikian, PTUN Jakarta tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa perkara ini.

*B. UGM Berstatus PTNBH — Bukan Objek Sengketa PTUN.* Eksepsi kedua mempersoalkan kewenangan absolut sekaligus relatif. UGM berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang memiliki implikasi hukum tersendiri terhadap yurisdiksi PTUN. Dengan status hukum tersebut, PTUN Jakarta tidak berwenang baik secara relatif maupun absolut untuk mengadili perkara ini.

*C. Gugatan Diajukan Melampaui Batas Waktu 14 Hari Kerja.* Hukum mengatur bahwa keberatan atas putusan Komisi Informasi ke PTUN harus diajukan dalam 14 hari kerja sejak putusan diterima. UGM menerima putusan Komisi Informasi pada 16 Maret 2026. Dengan memperhitungkan hari kerja, hari libur nasional (termasuk Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama), serta Hari Wafat Isa Al Masih pada 3 April 2026, batas waktu ke-14 jatuh pada awal April 2026. Gugatan yang diajukan setelah batas tersebut telah melampaui tenggang waktu yang bersifat limitatif dan mengikat.

Berdasarkan tiga eksepsi mendasar ini, BonJowi meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan _gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara._

*POKOK PERKARA — Melawan Delapan Dalih UGM*
Apabila pengadilan mengesampingkan eksepsi kami dan melanjutkan memeriksa pokok perkara, _kami  menyampaikan delapan bantahan substantif atas seluruh dalih yang disampaikan UGM._

*1. Soal Tenggang Waktu.* UGM mempersoalkan keterlambatan pengajuan sengketa ke Komisi Informasi. Termohon menjelaskan bahwa keterlambatan itu—hanya sekitar dua hari kerja—terjadi karena Termohon menunggu proses permohonan informasi serupa kepada KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta, agar seluruh sengketa dapat diajukan secara bersamaan demi efisiensi dan konsistensi. Ini bukan kelalaian, melainkan itikad baik. Faktanya, Majelis Komisioner sendiri telah menyadari isu tersebut  namun memilih melanjutkan pemeriksaan demi kepentingan umum — sebuah diskresi yang sah secara hukum.

*2. Soal Tidak Adanya Putusan Sela.* Bukan Pelanggaran Hukum. UGM mempersoalkan tidak dijatuhkannya putusan sela oleh Komisi Informasi. Termohon menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan _kewenangan diskresioner Majelis Komisioner_, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Proses pemeriksaan hingga putusan akhir karenanya tetap sah.

*3. Soal Informasi Dikecualikan dan Data Pribadi.* Klaim Sepihak Tanpa Pembuktian. Dalil UGM bahwa informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan atau menyangkut data pribadi dinilai sebagai klaim sepihak tanpa uji konsekuensi dan tanpa pembuktian konkret. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan pengecualian dibuktikan secara ketat. Komisi Informasi telah menilai hal ini secara komprehensif dalam amar putusannya.

*4. Soal Inkonsistensi Putusan, Keliru Secara Konseptual.* UGM berdalih adanya inkonsistensi  putusan Komisi Informasi. Kami membantah: sebuah dokumen dapat sekaligus terbuka sebagian dan dikecualikan sebagian — ini adalah penerapan prinsip proporsionalitas, bukan pertentangan internal. Dalil inkonsistensi UGM keliru secara konseptual.

*5. Soal Uji Kepentingan Publik.* Tidak Ada Format yang Diwajibkan. UGM mempersoalkan cara Komisi Informasi melakukan uji kepentingan publik. Termohon menjelaskan bahwa uji ini tidak mensyaratkan format tertentu dan harus dibaca secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan. Kepentingan publik bersifat inheren dalam setiap akses informasi, sehingga dalil ketidakjelasan ini tidak berdasar.

*6. Soal Legal Standing Pemohon.* Bertentangan dengan UU KIP, UGM mempersoalkan legal standing BonJowi sebagai pemohon informasi. Kami perlu mengingatkan bahwa setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tanpa harus membuktikan kepentingan khusus. Dalil UGM justru bertentangan dengan semangat dan teks UU Keterbukaan Informasi Publik.

*7. Soal UGM Tidak Menguasai atau Memiliki Informasi.* Tidak bisa menjadi _alasan pembenar_. UGM berdalih tidak menguasai atau memiliki informasi yang diminta secara faktual. Kami menegaskan bahwa _ketiadaan penguasaan faktual tidak menghapus kewajiban hukum_. Badan publik berkewajiban mengelola informasi dalam lingkup kewenangannya—alasan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum.

*8. Soal Kesalahan Objek Sengketa.* Objek ditentukan oleh kewenangan, bukan kedekatan subjektif. UGM mempertanyakan apakah objek sengketa sudah tepat. Kami menegaskan bahwa objek sengketa informasi ditentukan oleh penguasaan dan kewenangan atas informasi, bukan oleh keterkaitan subjektif semata. Permohonan sengketa yang diajukan BonJowi adalah sah.

Berdasarkan poin-poin cacat formal gugatan UGM dan bantahan delapan dalih yang kami uraikan di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar:

1. Menolak gugatan banding UGM. Majelis Hakim PTUN menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi kami, serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
2. Majelis Hakim PTUN menetapkan putusan Komisi Informasi sebagai putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Kami juga memohon agar UGM dihukum membayar seluruh biaya perkara pengadilan PTUN ini.

Related Posts

Mualem Terima Kunjungan Dubes Belanda: Bahas Penanganan Bencana hingga Peluang Investasi

KN-BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima kunjungan resmi Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (7/5/2026). Pertemuan ini…

Perkuat Kemitraan Strategis, Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Wakil Dubes Belanda

KN-BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menerima kunjungan resmi Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, di Meuligoe Wali Nanggroe,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *