OJK : 20 BPR akan tutup sampai akhir tahun 2024

KN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun 2024. OJK terus melakukan pengawasan bank-bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan untuk memastikan mereka menjalankan rencana perbaikan dengan baik.

OJK tidak hanya terbatas pada melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa rencana penyehatan di berbagai bank yang diawasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif.

Langkah ini melibatkan koordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan perlindungan simpanan nasabah serta penanganan yang tepat bagi bank-bank yang berada dalam kondisi penyehatan.

Baru-baru ini, OJK menyatakan bahwa industri BPR dan BPRS akan terus menghadapi berbagai tantangan, baik yang berasal dari kondisi global dan domestik, maupun tantangan struktural yang berasal dari dalam bank itu sendiri.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR gagal menyehatkan BPR/BPRS, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan operasional.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S ters memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPRS/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,” Ucap Dian.

  • Related Posts

    SURAT TERBUKA KEPADA YTH : KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (MPR-RI) di JAKARTA PERIHAL : PERMOHONAN PENERBITAN KETETAPAN MPR RI TENTANG : PERNYATAAN “BAHAYA LATEN KORUPSI” DAN TUMPAS SAMPAI TUNTAS

    Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili suara keresahan rakyat Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. BAHWA : Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi…

    JANGAN SAMPAI ANGKA DESIL MENGALAHKAN FAKTA KEHIDUPAN RAKYAT

    KN. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai persoalan penetapan desil penerima manfaat tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pemutakhiran data. Ini menyangkut hak rakyat untuk mendapatkan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *