KN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Informasi mengenai pelarian Sahbirin Noor terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).







