Gubernur Kalimantan Selatan kabur setelah di OTT KPK

KN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Informasi mengenai pelarian Sahbirin Noor terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

  • Related Posts

    Kaderisasi Pemimpin Masa Depan, Muda Seudang Pidie Jaya Gelar Dikpol dan Pengukuhan Pengurus

    KN-MEUREUDU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Pidie Jaya menggelar kegiatan Pendidikan Politik (Dikpol) yang dirangkai dengan pengukuhan kepengurusan periode 2026–2031. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kaderisasi sekaligus…

    301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan PTUN yang Bebaskan Promotor Pejabat dari Sanksi Etik Universitas

    KN-Jakarta, 4 Juni 2026 – Sejumlah 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *