Penerima LPDP tidak harus pulang ke Indonesia

KN. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia usai lulus kuliah.

Menurut Satryo, pemerintah memberi kebebasan bagi peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun. Termasuk, jika ingin bekerja pada perusahaan yang baik yang berada di luar negeri.

  • Related Posts

    Kaderisasi Pemimpin Masa Depan, Muda Seudang Pidie Jaya Gelar Dikpol dan Pengukuhan Pengurus

    KN-MEUREUDU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Pidie Jaya menggelar kegiatan Pendidikan Politik (Dikpol) yang dirangkai dengan pengukuhan kepengurusan periode 2026–2031. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kaderisasi sekaligus…

    301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan PTUN yang Bebaskan Promotor Pejabat dari Sanksi Etik Universitas

    KN-Jakarta, 4 Juni 2026 – Sejumlah 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *