Penerima LPDP tidak harus pulang ke Indonesia

KN. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia usai lulus kuliah.

Menurut Satryo, pemerintah memberi kebebasan bagi peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun. Termasuk, jika ingin bekerja pada perusahaan yang baik yang berada di luar negeri.

  • Related Posts

    GKSR: AMBANG BATAS PARLEMEN SEBESAR 5% SEBAIKNYA DIHINDARI

    KN-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat. Dengan cara demikian, maka akan…

    Belasan Siswa SMAN I Kuala Keracunan MBG

    KN-Bireuen, Sedikitnya 17 pelajar SMA Negeri I Kuala dilaporkan menderita keracunan, usai menyantap makanan bergizi gratis saat jam istirahat, Kamis (17/9). Kasus ini, menambah deretan keracunan program prioritas nasional itu…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *