KN. Bulan Februari 2025 menjadi Bulna yang akan tercatat dalam Sejarah Republik Indonesia sebagai Bulan UU Ketenagakerjaan yg Baru bahkan Persiapannya di Agendakan tanggal 23 februari 2025 di Gelora Bung karno (GBK) dengan menghantarkan draft Undang – undang Ketenaga kerjaan Baru tersebut sebagai pengganti Undang – undang Ciptakerja.
Didalamnya sudah termaktub manfaat berserikat:
Memperjuangkan hak-hak Buruh/ Pekerja, seperti kesejahteraan, perlindungan, dan aspirasi
Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja
Memperkuat posisi tawar pekerja terhadap perusahaan dan negara
Membangun solidaritas dan kesadaran sesama buruh/pekerja
Tentu tak terkecuali Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang permasalahan ketenagakerjaan
Menjaga hubungan baik antara buruh/pekerja dan perusahaan
Membantu buruh/pekerja menghadapi ketidakadilan dari pemberi kerja
Yang sangat penting bagaimana Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia modern. Kebebasan berserikat juga merupakan pilar utama dalam Agenda.
Kepada Pimpinan SB/SP yang menjadi Perancang Draft UU Ketenagakerjaan yang baru kita menitipkan harapan agar memastikan kembali hal – hal yang berkaitan dengan Persolan Substansial Ketenagakerjaan bahkan termasuk segala fenomena Ketenagakerjaan terkini serta dinamika yang mungkin terjadi dalam 5 sampai 20 tahun kedepan sudah tertangkap dan terjaring dalam draft ini. Tentu saja tidak menutup kemungkinan penyempurnaannya bisa terjadi di Senayan.
Hormat Kami
~ Andi Naja FP Paraga ~








