KN. Banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dirasa kurang memberi manfaat dikarenakan ada beberapa sebab. Antara lain regulasi yang mempengaruhi kinerja BUMN seperti UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Khususnya terkait dengan status hukum keuangan BUMN, pengelolaan piutang, risiko, pertanggungjawaban, pengelolaan aset dan kepailitan.
Demikian sekelumit pandangan dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Yuli Indrawati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) di Komplek Gedung Parlemen. “Dampaknya BUMN tak kunjung berkembang dan maju, tapi kinerjanya malah merosot,” ujarnya.
Dia berpandangan, Pasal 2 UU 17/2003 mengatur lingkup keuangan negara. Hanya saja kekayaan negara yang dipisahkan dikelola BUMN. Dampaknya, kinerja BUMN harus mematuhi berbagai regulasi yang berkaitan dengan keuangan negara. Misalnya, ketika BUMN mendapat penyertaan modal negara (PMN), hal itu masuk dalam ranah keuangan negara. Sebagai badan hukum, seharusnya BUMN mandiri dalam melakukan perbuatan hukum dan punya kewenangan yang leluasa mengambil kebijakan.
Posisi BUMN dalam lingkup keuangan negara ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya yang menyatakan BUMN kepanjangan tangan negara dan kekayaannya merupakan keuangan negara. Berbeda dengan badan usaha swasta yang tunduk pada UU UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BUMN mengandalkan penambahan modal dari pemerintah karena merasa sebagai bagian dari keuangan negara. Berbeda dengan swasta yang berusaha sendiri mencari pendanaan untuk memutar roda bisnis. Begitu pula dengan piutang BUMN, dianggap piutang negara. Jajaran direksi dan komisaris BUMN banyak yang ditunjuk pemerintah, padahal untuk bidang usaha harusnya diisi kalangan profesional. Penunjukan ini sebagai bentuk intervensi pemerintah.
BUMN harus mematuhi banyak regulasi, termasuk yang mengatur tentang keuangan negara. Sudah saatnya dalam RUU BUMN tujuan perseroan dan perum dipisahkan. Tujuan perseroan untuk pemasukan negara, dan perum untuk pelayanan publik.
Yuli menyebut 2 jenis BUMN. Yakni perseroan dan perusahaan umum (Perum). UU BUMN mengatur perseroan mengacu UU Perseroan Terbatas, harusnya diberi kebebasan mengambil kebijakan. Sebaliknya perum 100 persen dimiliki negara. Walau bentuknya berbeda, tapi UU BUMN mengatur keduanya punya tujuan yang sama yakni melaksanakan tugas negara.
Dalam revisi harusnya ditegaskan keduanya berbeda dimana perseroan mengejar keuntungan dan perum untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Sayangnya, pembentukan perseroan tidak melihat pada bidang usaha BUMN yang bersangkutan sehingga ada perum yang diubah menjadi perseroan.
Yuli mengusulkan PMN untuk BUMN harus diperketat melalui mekanisme di DPR. Perlu dikaji dulu apakah PMN itu memberi manfaat yang signifikan. Prosedur permohonan PMN oleh BUMN harusnya melalui Menteri BUMN dan Menteri Keuangan karena terkait dengan posisi fiskal, setelah itu minta persetujuan DPR.
Penugasan BUMN harus dilakukan dengan prinsip badan usaha, yakni kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Harus dihitung ada selisih yang menjadi keuntungan bagi BUMN, jika secara bisnis tidak memberi keuntungan BUMN akan terpuruk.
Yuli menyoroti ada BUMN yang seolah hidup segan mati tak mau karena proses pailitnya sulit walau statusnya sudah perseroan. UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mewajibkan proses kepailitan untuk BUMN diusulkan Menteri Keuangan. BUMN yang sudah tidak layak lebih baik dipailitkan ketimbang membebani negara.
Dalam rapat itu akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof Didik J Rachbini, mengatakan masalah utama yang dihadapi BUMN adalah intervensi politik. Penelitian disertasi Sandiaga Uno mengungkap direksi BUMN yang memiliki orientasi entrepreneurship jumlahnya kurang dari 50 persen.
Hal itu terjadi karena intervensi politik terhadap BUMN. Berbeda dengan BUMN sektor bank yang lebih ketat sehingga bisa menangkal intervensi politik. Pengaturan ketat industri perbankan patut dicontoh karena dampaknya positif. Misalnya ketika krisis tahun 2008 pasar modal ambruk tapi bank tidak terdampak.
Penyebabnya karena proteksi yang baik terhadap bank. Dalam revisi UU BUMN, dia mengusulkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) arahnya menuju ranah global. Misalnya melakukan investasi di luar sehingga ada cash flow yang masuk.








