GERAK KONSTITUSIONAL

KN. Bulan Februari 2025 menjadi Bulna yang akan tercatat dalam Sejarah Republik Indonesia sebagai Bulan UU Ketenagakerjaan yg Baru bahkan Persiapannya di Agendakan tanggal 23 februari 2025 di Gelora Bung karno (GBK) dengan menghantarkan draft Undang – undang Ketenaga kerjaan Baru tersebut sebagai pengganti Undang – undang Ciptakerja.

Didalamnya sudah termaktub manfaat berserikat:
Memperjuangkan hak-hak Buruh/ Pekerja, seperti kesejahteraan, perlindungan, dan aspirasi
Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja
Memperkuat posisi tawar pekerja terhadap perusahaan dan negara
Membangun solidaritas dan kesadaran sesama buruh/pekerja

Tentu tak terkecuali Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang permasalahan ketenagakerjaan
Menjaga hubungan baik antara buruh/pekerja dan perusahaan
Membantu buruh/pekerja menghadapi ketidakadilan dari pemberi kerja

Yang sangat penting bagaimana Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia modern. Kebebasan berserikat juga merupakan pilar utama dalam Agenda.

Kepada Pimpinan SB/SP yang menjadi Perancang Draft UU Ketenagakerjaan yang baru kita menitipkan harapan agar memastikan kembali hal – hal yang berkaitan dengan Persolan Substansial Ketenagakerjaan bahkan termasuk segala fenomena Ketenagakerjaan terkini serta dinamika yang mungkin terjadi dalam 5 sampai 20 tahun kedepan sudah tertangkap dan terjaring dalam draft ini. Tentu saja tidak menutup kemungkinan penyempurnaannya bisa terjadi di Senayan.

Hormat Kami
~ Andi Naja FP Paraga ~

  • Related Posts

    DIRGAHAYU TNI ke-81, 5 OKTOBER 2026 TNI BERSAMA RAKYAT INDONESIA KUAT

    A. Mari kita bedah bareng bareng. HUT TNI KE-81, SENIN 5 OKTOBER 2026 : Tema nasional : “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” : Ada juga versi…

    RESHUFFLE KE-7, 1 OKTOBER 2026

    Presiden Prabowo melantik 5 menteri/Menko baru + 5 wamen + Kapolri baru : – Bahlil Lahadalia : Menko Hilirisasi & Transisi Energi (merangkap Menteri ESDM). – Sugiono : dari Menlu…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *