KN. Proses pembahasan dan pengundangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dinilai masih jauh dari prinsip partisipasi bermakna seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Publik kesulitan mengakses informasi apakah usulan publik benar-benar dibahas.
Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkap, nama koalisi diklaim sebagai salah satu pihak yang mengusulkan perluasan alat bukti pada Pasal 222 RKUHAP. Padahal, koalisi tak pernah mengajukan usulan itu.







