Gonjang ganjing UU KUHAP

KN. Proses pembahasan dan pengundangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dinilai masih jauh dari prinsip partisipasi bermakna seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Publik kesulitan mengakses informasi apakah usulan publik benar-benar dibahas.

Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkap, nama koalisi diklaim sebagai salah satu pihak yang mengusulkan perluasan alat bukti pada Pasal 222 RKUHAP. Padahal, koalisi tak pernah mengajukan usulan itu.

  • Related Posts

    Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

    KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

    Sikap Buruh dan Partai Buruh: 11 Isu Saat May Day 2026 Bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto

    KN-Jakarta, Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 menjadi momentum bersejarah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja lainnya menggelar perayaan akbar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *