Gonjang ganjing UU KUHAP

KN. Proses pembahasan dan pengundangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dinilai masih jauh dari prinsip partisipasi bermakna seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Publik kesulitan mengakses informasi apakah usulan publik benar-benar dibahas.

Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkap, nama koalisi diklaim sebagai salah satu pihak yang mengusulkan perluasan alat bukti pada Pasal 222 RKUHAP. Padahal, koalisi tak pernah mengajukan usulan itu.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *