KN. Perebutan kewenangan polisi dan jaksa inilah yang menjadi faktor lain yang membuat revisi KUHAP tertunda. Mereka mempersoalkan pembagian sejumlah kewenangan, seperti penyadapan dan penyidikan. Dalam hal penyidikan, jaksa berargumen bahwa penuntut umum mengendalikan semua proses penanganan perkara. Prinsip itu dikenal dengan asas dominus litis. Namun polisi juga tidak ingin kewenangannya berkurang. Polisi selama ini mengendalikan proses penyidikan.

Pada akhirnya KUHAP yang baru menjadi ajang kompromi. Polisi menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan penyidik pada lembaga yang menangani urusan bea-cukai, kehutanan, dan lingkungan hidup. Sementara itu, Kejaksaan Agung dikecualikan sebagai lembaga hukum yang mesti berkoordinasi dengan polisi.








