Perebutan kewenangan polisi dan jaksa dalam revisi KUHAP

KN. Perebutan kewenangan polisi dan jaksa inilah yang menjadi faktor lain yang membuat revisi KUHAP tertunda. Mereka mempersoalkan pembagian sejumlah kewenangan, seperti penyadapan dan penyidikan. Dalam hal penyidikan, jaksa berargumen bahwa penuntut umum mengendalikan semua proses penanganan perkara. Prinsip itu dikenal dengan asas dominus litis. Namun polisi juga tidak ingin kewenangannya berkurang. Polisi selama ini mengendalikan proses penyidikan.

Kejaksaan Agung RI

Pada akhirnya KUHAP yang baru menjadi ajang kompromi. Polisi menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan penyidik pada lembaga yang menangani urusan bea-cukai, kehutanan, dan lingkungan hidup. Sementara itu, Kejaksaan Agung dikecualikan sebagai lembaga hukum yang mesti berkoordinasi dengan polisi.

  • Related Posts

    Survei Elektabilitas Pemilu 2029 Tempo Data Science: Dedi Mulyadi Kalahkan Prabowo Subianto

    KN-JAKARTA PUSAT — Lembaga riset Tempo Data Science merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas figur nasional menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hasil survei menempatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),…

    APAKAH PENDEMO PERNAH MENGHITUNG BERAPA RIBU MAN HOURS (JAM KERJA) YANG HILANG TANPA PRODUKTIVITAS DALAM 1X DEMO ?

    RUMUS : MAN HOURS HILANG = JUMLAH ORANG x JAM DEMO x UPAH RATA-RATA : Kita ambil contoh : DEMO 1 HARI DI JAKARTA : ASUMSI REALISTIS : 1. Jumlah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *