Perebutan kewenangan polisi dan jaksa dalam revisi KUHAP

KN. Perebutan kewenangan polisi dan jaksa inilah yang menjadi faktor lain yang membuat revisi KUHAP tertunda. Mereka mempersoalkan pembagian sejumlah kewenangan, seperti penyadapan dan penyidikan. Dalam hal penyidikan, jaksa berargumen bahwa penuntut umum mengendalikan semua proses penanganan perkara. Prinsip itu dikenal dengan asas dominus litis. Namun polisi juga tidak ingin kewenangannya berkurang. Polisi selama ini mengendalikan proses penyidikan.

Kejaksaan Agung RI

Pada akhirnya KUHAP yang baru menjadi ajang kompromi. Polisi menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan penyidik pada lembaga yang menangani urusan bea-cukai, kehutanan, dan lingkungan hidup. Sementara itu, Kejaksaan Agung dikecualikan sebagai lembaga hukum yang mesti berkoordinasi dengan polisi.

  • Related Posts

    Saiful Mujani: Di Masa Presiden Prabowo, Mayoritas Warga Takut Bicara Politik

    KN-Jakarta, Di masa pemerintahan Prabowo Subianto, mayoritas warga semakin takut bicara persoalan politik. Demikian hasil studi yang dikemukakan Professor Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Di Era Prabowo, Umumnya…

    Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

    KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *