Perebutan kewenangan polisi dan jaksa dalam revisi KUHAP

KN. Perebutan kewenangan polisi dan jaksa inilah yang menjadi faktor lain yang membuat revisi KUHAP tertunda. Mereka mempersoalkan pembagian sejumlah kewenangan, seperti penyadapan dan penyidikan. Dalam hal penyidikan, jaksa berargumen bahwa penuntut umum mengendalikan semua proses penanganan perkara. Prinsip itu dikenal dengan asas dominus litis. Namun polisi juga tidak ingin kewenangannya berkurang. Polisi selama ini mengendalikan proses penyidikan.

Kejaksaan Agung RI

Pada akhirnya KUHAP yang baru menjadi ajang kompromi. Polisi menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan penyidik pada lembaga yang menangani urusan bea-cukai, kehutanan, dan lingkungan hidup. Sementara itu, Kejaksaan Agung dikecualikan sebagai lembaga hukum yang mesti berkoordinasi dengan polisi.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *