Perebutan kewenangan polisi dan jaksa dalam revisi KUHAP

KN. Perebutan kewenangan polisi dan jaksa inilah yang menjadi faktor lain yang membuat revisi KUHAP tertunda. Mereka mempersoalkan pembagian sejumlah kewenangan, seperti penyadapan dan penyidikan. Dalam hal penyidikan, jaksa berargumen bahwa penuntut umum mengendalikan semua proses penanganan perkara. Prinsip itu dikenal dengan asas dominus litis. Namun polisi juga tidak ingin kewenangannya berkurang. Polisi selama ini mengendalikan proses penyidikan.

Kejaksaan Agung RI

Pada akhirnya KUHAP yang baru menjadi ajang kompromi. Polisi menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan penyidik pada lembaga yang menangani urusan bea-cukai, kehutanan, dan lingkungan hidup. Sementara itu, Kejaksaan Agung dikecualikan sebagai lembaga hukum yang mesti berkoordinasi dengan polisi.

  • Related Posts

    Genjot Energi Bersih, Sekda Aceh dan PLN Pusat Matangkan Rencana Pengembangan PLTS di Serambi Mekah

    KN-JAKARTA – Pemerintah Aceh terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di daerahnya. Langkah ini dipertegas melalui pertemuan strategis yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M.…

    Kedatangan Jokowi di Lampung Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Tuntut Transparansi Ijazah dan Soroti Isu HAM

    KN-BANDAR LAMPUNG – Kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kota Bandar Lampung diwarnai aksi unjuk rasa oleh Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Sabtu (27/6/2026). Massa yang berkumpul di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *