KN. Hasil koordinasi Pemprov Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah saat ini hanya membenarkan bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government (Non-G2G) atau melalui lembaga non-pemerintah (NGO). Sedangkan untuk bantuan yang bersifat Government to Government (G2G) atau antar-pemerintah negara, hingga kini belum ada arahan resmi.








