KN. Total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor nonkehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya
Aceh (3 perusahaan):
* PT Aceh Nusa Indrapuri
* PT Rimba Timur Sentosa
* PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
* PT Minas Pagai Lumber
* PT Biomass Andalan Energi
* PT Bukit Raya Mudisa
* PT Dhara Silva Lestari
* PT Sukses Jaya Wood
* PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
* PT Anugerah Rimba Makmur
* PT Barumun Raya Padang Langkat
* PT Gunung Raya Utama Timber
* PT Hutan Barumun Perkasa
* PT Multi Sibolga Timber
* PT Panei Lika Sejahtera
* PT Putra Lika Perkasa
* PT Sinar Belantara Indah
* PT Sumatera Riang Lestari
* PT Sumatera Sylva Lestari
* PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
* PT Teluk Nauli
* PT Toba Pulp Lestari Tbk*
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh (2 perusahaan):
* PT Ika Bina Agro Wisesa
* CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 perusahaan):
* PT Agincourt Resources
* PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 perusahaan):
* PT Perkebunan Pelalu Raya
* PT Inang Sari







