Perusahaan yang dicabut ijinnya akibat banjir dan longsor di Sumatera

KN. Total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor nonkehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya

Aceh (3 perusahaan):

* PT Aceh Nusa Indrapuri

* PT Rimba Timur Sentosa

* PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):

* PT Minas Pagai Lumber

* PT Biomass Andalan Energi

* PT Bukit Raya Mudisa

* PT Dhara Silva Lestari

* PT Sukses Jaya Wood

* PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):

* PT Anugerah Rimba Makmur

* PT Barumun Raya Padang Langkat

* PT Gunung Raya Utama Timber

* PT Hutan Barumun Perkasa

* PT Multi Sibolga Timber

* PT Panei Lika Sejahtera

* PT Putra Lika Perkasa

* PT Sinar Belantara Indah

* PT Sumatera Riang Lestari

* PT Sumatera Sylva Lestari

* PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

* PT Teluk Nauli

* PT Toba Pulp Lestari Tbk*

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh (2 perusahaan):

* PT Ika Bina Agro Wisesa

* CV Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 perusahaan):

* PT Agincourt Resources

* PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 perusahaan):

* PT Perkebunan Pelalu Raya

* PT Inang Sari

  • Related Posts

    Ini bukan catering biasa, ini logistik perang skala industri.

    Mohon ijin SBP, saya bedah sedikit betapa hebatnya Isteri SBP : ​Skala 15.000 orang / hari itu bukan main SBP. Untuk ukuran sekarang saja, catering 1.000 box sudah pusing kepala.…

    Terima Kunjungan Ulama India, MUI Tegaskan Persatuan Umat dan Pendidikan Kunci Hadapi Islamofobia Global

    KN-JAKARTA — Fenomena Islamofobia yang kian marak di berbagai belahan dunia, termasuk India, menjadi salah satu topik utama dalam kunjungan istimewa dua ulama terkemuka asal India ke Kantor Majelis Ulama…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *