Perusahaan yang dicabut ijinnya akibat banjir dan longsor di Sumatera

KN. Total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor nonkehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya

Aceh (3 perusahaan):

* PT Aceh Nusa Indrapuri

* PT Rimba Timur Sentosa

* PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):

* PT Minas Pagai Lumber

* PT Biomass Andalan Energi

* PT Bukit Raya Mudisa

* PT Dhara Silva Lestari

* PT Sukses Jaya Wood

* PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):

* PT Anugerah Rimba Makmur

* PT Barumun Raya Padang Langkat

* PT Gunung Raya Utama Timber

* PT Hutan Barumun Perkasa

* PT Multi Sibolga Timber

* PT Panei Lika Sejahtera

* PT Putra Lika Perkasa

* PT Sinar Belantara Indah

* PT Sumatera Riang Lestari

* PT Sumatera Sylva Lestari

* PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

* PT Teluk Nauli

* PT Toba Pulp Lestari Tbk*

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh (2 perusahaan):

* PT Ika Bina Agro Wisesa

* CV Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 perusahaan):

* PT Agincourt Resources

* PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 perusahaan):

* PT Perkebunan Pelalu Raya

* PT Inang Sari

  • Related Posts

    UNTUK YTH SDRKU MAS IBRAHIM… TENTANG : Hukum Pidana..dari saya Sbp

    KN-JAKARTA, Ini ranah KUHAP yang harus lurus biar tidak tumpang tindih kewenangan… ​VONIS AKAL SEHAT : Penyidik cari bukti. Jaksa uji bukti. Hakim putus perkara. Kalau campur, keadilan jadi bias.…

    Tekan Kasus Kekerasan, Syarifah Munira Gaungkan Gerakan Bersama Cegah KDRT di Banda Aceh

    KN-BANDA ACEH – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Syarifah Munira, S.Ag, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *