KN-JAKARTA, Mayoritas ekonom menilai penerimaan pajak Indonesia saat ini belum mampu menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika kondisi ini terus berlanjut, pemerintah dikhawatirkan akan kesulitan membiayai program-program penting.
Berdasarkan Survei Ahli Ekonomi Semester I-2026 yang dirilis oleh LPEM FEB UI, sekitar 87% responden menyatakan bahwa kinerja pajak saat ini “kurang memadai” hingga “sangat kurang memadai”.
Mengapa Ini Masalah?
Para ahli memperingatkan bahwa lemahnya setoran pajak dapat berdampak pada:
Terbatasnya layanan publik: Anggaran untuk pendidikan dan kesehatan bisa tertekan.
Pembangunan terhambat: Proyek infrastruktur berisiko kekurangan dana.
Risiko utang: Pemerintah mungkin harus mencari pembiayaan lain jika pendapatan tidak mencukupi.
Apa Penghambat Utamanya?
Survei terhadap 85 ekonom ini memetakan tiga kendala besar yang membuat target pajak sulit tercapai:
Sektor Informal yang Tinggi: Banyak aktivitas ekonomi warga yang belum terdata dalam sistem pajak formal.
Kepatuhan Rendah: Administrasi pajak dan kesadaran wajib pajak dinilai masih perlu diperbaiki.
Faktor Politik & Hukum: Penegakan aturan serta kebijakan ekonomi politik dianggap belum maksimal.
Para ahli menyimpulkan bahwa tanpa reformasi besar-besaran, rasio pajak Indonesia sulit naik dalam waktu dekat. Perluasan basis pajak dan penguatan sistem administrasi menjadi kunci agar fiskal negara tetap sehat di masa depan.
Informasi Tambahan:
Periode Survei: 24 Februari – 9 Maret 2026.
Penyelenggara: LPEM FEB Universitas Indonesia.







