DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut daripenyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

https://s.shopee.co.id/5VSl3JgZx9
Seblak Kering Klik Disinu

Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah pada Senin, 22 Juni 2026.

Lebih lanjut Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan adanya barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.

Pemusnahan barang bukti pelanggaran merek Lacoste

Arie mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak tersebut beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DJKI juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang telah menghormati proses hukum dan melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian dengan baik.

Oleh sebab itu, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk selalu memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat juga didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek melalui DJKI sehingga memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum atas penggunaan merek tersebut.

Ke depan, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berdaya saing. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. DJKI juga mengimbau masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat melalui web pengaduan.dgip.go.id.

Related Posts

APAKAH RELEVAN TUNTUTAN MAHASEWA BAYARAN TENTANG : PENCABUTAN MBG DAN KOPERASI MERAH PUTIH

KN-JAKARTA, PERBAIKAN EKONOMI (YANG BAGAIMANA?), PENURUNAN HARGA SEMBAKO DAN BBM (KHAN PENGARUH PERANG ANTARA USA DAN IRAN ?)… MARI KITA BAHAS BERSAMA…SBP. Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH…

Gubernur Mirza: MBG Instrumen SDM dan Ekonomi Desa, Pengelola Dilarang Orientasi Untung

KN-BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program bagi-bagi makanan, melainkan instrumen strategis nasional untuk mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *