KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang diduga melanggar hak cipta berdasarkan laporan Motion Picture Association (MPA).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat verifikasi yang dilaksanakan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dihasilkan setelah tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 124 tautan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 situs dinilai masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin, sedangkan delapan situs tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.

“Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran,” ujar Rifadi.
Rifadi menambahkan, proses verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi berdasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, tim juga menemukan sejumlah situs yang telah tercantum dalam basis data Trust Positif tetapi masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP). Perwakilan Komdigi menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.
Selain memuat konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan bermuatan perjudian.
Komdigi menyampaikan bahwa pelapor dapat menyampaikan laporan tersendiri terkait konten perjudian atau pornografi agar proses penutupan akses dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi DJKI untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Komdigi. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital.
“Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta. Kolaborasi yang erat dengan Komdigi dan para pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam melindungi industri kreatif dan menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual,” pungkas Arie.
Foto: Proses Verifikasi Laporan Motion Picture Association oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Dok. DJKI






