​Menilik Usulan 2 DOB di Aceh: Menjaga Keutuhan NKRI dan Memangkas Ketimpangan Kesejahteraan

 – Wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) kembali menghangat di sejumlah wilayah Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Aceh. Meski moratorium pemekaran daerah belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan pembentukan dua provinsi baru pecahan Bumi Serambi Mekah terus menggelinding kuat ke permukaan.

​Langkah pemekaran ini dinilai sangat realistis mengingat luasnya wilayah Provinsi Aceh yang mencapai 56.839 kilometer persegi, dengan struktur administratif yang gemuk, terdiri dari 18 kabupaten, 5 kota, 276 kecamatan, serta 6.455 kelurahan dan desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Aceh telah mencapai 5.407.855 jiwa.

​Selain untuk memangkas rentang kendali pelayanan birokrasi dan pemerataan pembangunan, isu strategis pemekaran ini erat kaitannya dengan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

​Berikut adalah profil dua calon provinsi baru yang diusulkan mekar dari Provinsi Aceh:

​1. Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA)

​Calon DOB pertama yang mencuat adalah Provinsi Aceh Leuser Antara atau yang akrab disebut ALA. Wilayah ini diproyeksikan mencakup wilayah pegunungan dan pedalaman Aceh.

  • Wilayah Gabungan: 1 kota dan 5 kabupaten, yaitu Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Singkil.
  • Luas Wilayah: Sekitar 19.290 kilometer persegi (setara dengan 34% dari total luas Provinsi Aceh saat ini).
  • Jumlah Penduduk: Mencapai kisaran 929 ribu jiwa (sekitar 18% dari populasi Aceh).
  • Rencana Ibu Kota: Kota Subulussalam.

​2. Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS)

​Usulan kedua datang dari wilayah pesisir barat dan selatan, yakni Provinsi Aceh Barat Selatan atau ABAS.

  • Wilayah Gabungan: 6 kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdaya), dan Kabupaten Nagan Raya.
  • Luas Wilayah: Sekitar 17.480 kilometer persegi (menyumbang sekitar 30,5% dari luas induknya).
  • Jumlah Penduduk: Diperkirakan mencapai 946 ribu jiwa (sekitar 17,5% dari jumlah penduduk Aceh).
  • Rencana Ibu Kota: Kabupaten Aceh Barat.

​Tuntutan Kesejahteraan dan Ketimpangan Pembangunan

​Munculnya gelombang usulan DOB ini dinilai sebagai respons langsung atas belum meratanya tingkat kesejahteraan di Aceh. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.

​Menurutnya, sangat ironis jika Aceh yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar, justru masih bergelut dengan persoalan kemiskinan ekstrem dan angka stunting yang tinggi.

​“Artinya gerakan pemekaran wilayah ini mencuat karena rakyat Aceh memang belum sejahtera,” tegas Safaruddin kepada awak media.

​Safaruddin menambahkan, Pemerintah Provinsi Aceh sebenarnya bukan tidak memperhatikan wilayah-wilayah tersebut. Namun, keterbatasan jangkauan akibat luasnya wilayah membuat pelayanan publik menjadi tidak maksimal. Pemekaran dinilai sebagai solusi konkret demi menjaga stabilitas nasional.

​“Jadi intinya, selain mewujudkan kemandirian daerah, pemekaran ini juga untuk mempertahankan NKRI. Jangan sampai ketimpangan ini membuat masyarakat Aceh kembali berpikir untuk berpisah dari NKRI,” imbuhnya.

Beras Sumo Klik Disini

​Senada dengan hal itu, Wakil Sekjen Persatuan Barat Selatan Aceh (PBSA), Fadhli Ali, menyatakan bahwa perjuangan untuk melahirkan provinsi baru ini tidak boleh surut. Perjuangan masyarakat di wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela) untuk ABAS dan aspirasi masyarakat di wilayah tengah untuk ALA harus terus dikawal bersama.

​“Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan dan Provinsi Aceh Leuser Antara harus tetap diperjuangkan secara beriringan agar semuanya bisa segera terealisasi demi kemajuan masyarakat,” pungkas Fadhli Ali.

Sumber dan Foto: Dok Palpos.id

Related Posts

NKRI PUNYA 3 MACAM APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK BERANTAS KORUPSI SAMPAI TUNTAS

KN-JAKARTA, YAITU: POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK… NAMUN KENAPA KORUPSI TIDAK SEGERA MUSNAH? … MALAH JUSTRU TIMBUL REBUTAN DIANTARA GAKKUM MISALNYA ANTARA POLRI DAN KEJAKSAAN MARI KITA BEDAH BERSAMA… SBP. ​Ditulis…

MARI KITA BEDAH BERSAMA KAPAN MK BISA COPOT PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan. VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *