Said Iqbal dan Menaker Yassierli Sepakati Poin Krusial Revisi Aturan Outsourcing, Target Rampung Juli 2026

KN-JAKARTA – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 14.40-16.15 WIB.

​Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial terkait Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing). Kedua belah pihak menargetkan revisi ini rampung paling lambat akhir Juli 2026 sebelum dilaporkan langsung kepada Presiden.

​1. Pembatasan Ruang Lingkup Pekerjaan Alih Daya

​Dalam revisi terbaru, ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya akan diperketat dan dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu:

    • Catering (Jasa Boga)
    • Security (Keamanan)
    • Driver (Pengemudi)
    • Cleaning Service (Pelayanan Kebersihan)

Catatan Penting: Jasa pekerja penunjang di sektor perminyakan dan pertambangan resmi dicoret dari daftar ruang lingkup yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

​2. Aturan Ketat untuk BUMN (Wajib Berbentuk PT)

​Said Iqbal mengusulkan syarat yang sangat ketat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menggunakan pekerja alih daya:

      • ​BUMN wajib membentuk anak perusahaan resmi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengelola pekerja tersebut (contoh: HPI atau Haleyora di bawah PLN).
      • ​Tidak boleh lagi menggunakan agen penyedia jasa yang berbentuk CV, Koperasi, atau Karang Taruna.
      • ​Status hubungan kerja harus jelas, baik PKWT (Kontrak) maupun PKWTT (Tetap), dengan hak jaminan sosial yang lengkap dan setara dengan perusahaan induk.

​3. Jaminan Hak Keuangan Buruh

​Poin-poin perlindungan kesejahteraan pekerja alih daya yang disepakati meliputi:

      • Upah: Tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Jika masa kerja lebih panjang, upah wajib berada di atas upah minimum.
      • Hak PHK & Pensiun: Pekerja alih daya yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon, serta berhak atas jaminan pensiun saat memasuki masa purnabakti.

​4. Usulan Pajak JHT 0%

Kemnaker dan Penasehat Khusus Presiden juga bersepakat mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menaker Yassierli menyatakan setuju dan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya, untuk mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0%. Jika tidak memungkinkan, diusulkan perubahan ambang batas penarikan JHT yang terkena pajak 5% (yang saat ini berlaku untuk saldo Rp50 juta ke atas).

Related Posts

Isu Penggeledahan Viral, Kejagung Tegaskan Hormati Penyidikan Polri dan Minta Publik Tak Berspekulasi

KN-JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tanggapan resmi terkait isu penggeledahan yang tengah ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,…

KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Pengumuman tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *